Mohon tunggu...
ABDULLAH HUSNI
ABDULLAH HUSNI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris, Memahami Dasar-Dasar Waris

9 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:16 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum waris adalah aspek penting dari perencanaan kekayaan yang memastikan bahwa keinginan orang yang telah meninggal dihormati dan orang-orang yang dicintainya terlindungi. Dengan memahami dasar-dasar hukum waris, kita dapat memastikan bahwa harta peninggalan kita didistribusikan dengan adil dan sesuai dengan keinginan kita 

Penulis : Abdullah Salik Husni

Dosen pembimbing : Natal kristianto S. Pd., M. H. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun