Mohon tunggu...
ABDULLAH HUSNI
ABDULLAH HUSNI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

bermain futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris, Memahami Dasar-Dasar Waris

9 Oktober 2024   20:35 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:16 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama seseorang dapat mempengaruhi hukum waris, terutama dalam hal pembagian harta.

Status Perkawinan:

Status perkawinan seseorang dapat mempengaruhi hukum waris, terutama dalam hal hak waris pasangan.

Anak:

Anak seseorang dapat mempengaruhi hukum waris, terutama dalam hal hak waris anak.

Prosedur Pembagian Harta

Prosedur pembagian harta dalam hukum waris sebagai berikut:

Pengajuan Wasiat:

Ahli waris harus mengajukan wasiat ke pengadilan untuk meminta izin pembagian harta.

Penghitungan Harta:

Harta peninggalan seseorang harus dihitung dan dinilai untuk menentukan nilai keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun