Mohon tunggu...
Abdullah MuhammadHammam
Abdullah MuhammadHammam Mohon Tunggu... Lainnya - Ngopi

Ora Ngopi Ora Ni'mat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanya Jawab Seputar Pernikahan

28 November 2021   18:57 Diperbarui: 28 November 2021   19:04 16944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana hukumnya mengkonsumsi obat kuat sebelum bersenggama?

Jawaban:

Diperbolehkan. Bahkan, dianjutkan selama obat tersebut terbuat dari bahan yang hal dikonsumsi dan sesuai aturan kedokteran (tidak membahayakan) dan disertai dengan tujuan yang baik.

Referensi:

حاشية إعانة الطالبين (3/316) – وَ يُنْدَبُ التَّقَوِّيْ لَهُ بِأَدَوِيَّةٍ مُبَاحَةٍ مَعَ رِعَايَةٍ الْقَوَانِيْنِ الطِّبِّيَّةِ وَ مَعَ قَصْدٍ صَالِحٍ كَعِفَّةٍ وَ نَسْلٍ لِأَنَّهُ وَسِيْلَةٌ لِمَحْبُوْبٍ فَلْيَكُنْ مَحْبُوْبًا وَ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ يَتْرُكُ التَّقَوِّيَ الْمَذْكُوْرَ فَيَتَوَلَّدُ مِنَ الْوَطْءِ مَضَارٌّ جِدًّا.

Mahasiswa Universitas Garut Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan Prodi Pendidikan Agama Islam

Nama: Abdullah Muhammad Hammam

Kelas: PAI-B Semester 5
NPM: 24062119002

Dosen: Anton,S.Pd., M.E., Sy

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun