Bagaimana hukumnya mengkonsumsi obat kuat sebelum bersenggama?
Jawaban:
Diperbolehkan. Bahkan, dianjutkan selama obat tersebut terbuat dari bahan yang hal dikonsumsi dan sesuai aturan kedokteran (tidak membahayakan) dan disertai dengan tujuan yang baik.
Referensi:
حاشية إعانة الطالبين (3/316) – وَ يُنْدَبُ التَّقَوِّيْ لَهُ بِأَدَوِيَّةٍ مُبَاحَةٍ مَعَ رِعَايَةٍ الْقَوَانِيْنِ الطِّبِّيَّةِ وَ مَعَ قَصْدٍ صَالِحٍ كَعِفَّةٍ وَ نَسْلٍ لِأَنَّهُ وَسِيْلَةٌ لِمَحْبُوْبٍ فَلْيَكُنْ مَحْبُوْبًا وَ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ يَتْرُكُ التَّقَوِّيَ الْمَذْكُوْرَ فَيَتَوَلَّدُ مِنَ الْوَطْءِ مَضَارٌّ جِدًّا.
Mahasiswa Universitas Garut Fakultas Pendidikan Islam dan Keguruan Prodi Pendidikan Agama Islam
Nama: Abdullah Muhammad Hammam
Kelas: PAI-B Semester 5
NPM: 24062119002
Dosen: Anton,S.Pd., M.E., Sy
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI