Mohon tunggu...
Abdul Kadir
Abdul Kadir Mohon Tunggu... -

Kritis, Berani dalam kebenaran, dan Istiqamah...

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyimpangan Prosedur dalam Tender Jasa Konsultan "Penyusunan Rancangan Sistem Registrasi UMKM" di Kementerian Koperasi dan UKM

29 Juni 2015   07:24 Diperbarui: 29 Juni 2015   07:24 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c). Tidak mengikuti prosedur tata urut proses dalam pelelangan merupakan bentuk penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur lelang/seleksi, serta merupakan perbuatan melawan/cacat hukum;

d). Jadwal pelaksanaan pemilihan (e-seleksi) harus disusun berdasarkan hari kalender dengan alokasi waktu mengacu pada ketetapan waktu yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya;

e). Dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua sampul, Pokja ULP wajib mengumumkan Hasil Evaluasi Administrasi & Teknis terlebih dahulu sebelum membuka Dokumen Penawaran Biaya;

  • Indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Pokja ULP meliputi hal-hal sebagai berikut:
    a) Dalam menentukan batas waktu pemasukan (upload) dokumen, Pokja ULP tidak memperhatikan ketetapan waktu yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya:
    a1) Sesuai ketentuan di atas, pemasukan dokumen penawaran untuk Seleksi Umum dengan Prakualifikasi dimulai 1 (satu) hari kalender setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kalender setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;

    a2) Pokja ULP hanya memberikan batas waktu upload 2 hari yang kemudian ditambah perpanjangan waktu 2 hari, sehingga totalnya 4 hari kalender setelah tanggal Pemberian Penjelasan;

    a3) Pokja ULP keliru dalam memahami “Panduan Membuat Jadwal Lelang” yang dibuat oleh LKPP sebagai berikut:

    • Panduan tersebut dibuat mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya serta Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012. Jika ada yang tidak sesuai dengan kedua peraturan tersebut, maka yang berkekuatan hukum adalah peraturan yang lebih tinggi;
    • Dalam panduan jadwal untuk Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum disebutkan bahwa Pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kalender setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kalender setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan (Minimal 2 Hari Kerja). Kata-kata dalam kurung (Minimal 2 Hari Kerja) keliru dan bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya;

      b) Pokja ULP tidak mengumumkan nilai teknis pada waktu yang sudah ditentukan (23 Juni 2015 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB), sementara dokumen penawaran biaya sudah dibuka pada tanggal 23 Juni 2015 jam 16.01 WIB. Ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Pokja ULP dengan tidak mengumumkan nilai teknis tersebut, yaitu agar dapat leluasa mengatur selisih nilai teknis antara peserta yang ingin dimenangkan dengan peserta lainnya. Praktek seperti itu biasa terjadi pada lelang manual, dengan membuka dokumen biaya peserta yang mau dikalahkan setelah itu disegel kembali dan baru kemudian nilai teknisnya diumumkan. Tapi sayang, trik seperti itu tidak bisa mulus dilakukan pada system e-proc. Setelah waktu pengumuman nilai teknis dibiarkan berlalu dan Pokja ULP berhasil membuka semua dokumen penawaran biaya peserta, nilai teknis tidak bisa lagi diumumkan begitu saja oleh Pokja. Akhirnya Pokja ULP harus berusaha merekayasa jadwal lelang dengan susah payah, supaya terlihat bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Tapi sayang, nilai teknis tetap tidak bisa muncul sampai Direksi kami datang meminta informasi BA Hasil Evaluasi Penilaian Teknis pada tanggal 24 Juni 2015 dan baru muncul tanggal 25 Juni 2015 jam 11.28 WIB. Rekayasa jadwal yang berhasil kami rekam adalah sebagai berikut:

      (*) Tanggal 24 Juni 2015 jam 10.10 WIB
            Setelah berhasil mengintip dokumen penawaran biaya, Pokja berusaha mengumumkan hasil evaluasi teknis dengan jadwal pengumuman tetap seperti semula yaitu 23 Juni 2015 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB.
      Karena waktu pengumumannya sudah kadaluarsa, system menolak menayangkan pengumuman tersebut.

      (*) Tanggal 24 Juni 2015 jam 11.46 WIB
            Pokja mencoba memperpanjang batas waktu pengumumannya menjadi s.d. 24 Juni 2015 jam 10.30 WIB. 
      Karena batas waktunya juga sudah kadaluwarsa, system juga menolak menayangkan pengumuman tersebut. Pokja sudah mulai khawatir, karena gagal merekayasa jadwal pengumuman.

      (*) Tanggal 25 Juni 2015 jam 11.26 WIB
            Pokja mencoba kembali memperpanjang batas waktu pengumumannya menjadi s.d. 25 Juni 2015 jam 10.30 WIB.
      Karena batas waktunya juga sudah kadaluwarsa, system tetap menolak menayangkan pengumuman tersebut. Pokja keluar keringat dingin, karena system tetap tidak mau direkayasa.

      (*) Tanggal 25 Juni 2015 jam 11.28 WIB
            Pokja mencoba lagi memperpanjang batas waktu pengumumannya menjadi 25 Juni 2015 jam 16.30 WIB.
      Nilai teknis baru dapat ditayangkan oleh system pada 25 Juni 2015 jam 11.28 WIB. Sementara Pokja ULP sudah mendapatkan bocoran penawaran harga pada 23 Juni 2015 jam 16.01 WIB

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Money Selengkapnya
      Lihat Money Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun