Mohon tunggu...
Abdul Kadir
Abdul Kadir Mohon Tunggu... -

Kritis, Berani dalam kebenaran, dan Istiqamah...

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyimpangan Prosedur dalam Tender Jasa Konsultan "Penyusunan Rancangan Sistem Registrasi UMKM" di Kementerian Koperasi dan UKM

29 Juni 2015   07:24 Diperbarui: 29 Juni 2015   07:24 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

No.       : 052/Adm-Tender/IEC/VI/2015       Bandung, 29 Juni 2015

Lamp.   : 1 (satu) berkas

Perihal  : Sanggahan Lelang

              Pekerjaan Penyusunan Rancangan Sistem Registrasi UMKM

             

Kepada:

Yth. Pokja 2 Deputi Bidang Kelembagaan

Kemenkop dan UKM

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 3-4

Kuningan – Jakarta Selatan

 

Sehubungan dengan hasil penetapan Pemenang Paket Pekerjaan Jasa KonsultansiPenyusunan Rancangan Sistem Registrasi UMKMHPS Rp 3.498.500.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang diumumkan oleh Pokja ULP di website LPSE Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 26 Juni 2015, dengan ini kami sampaikan sanggahan sebagai berikut:

I. Kami merasa  dirugikan  dengan  ketetapan  tersebut  karena  Pokja  ULP  diindikasikan  telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya.

II. Ketentuan dan prosedur yang telah dilanggar oleh Pokja ULP meliputi sebagai berikut:

  1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pasal 5 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.

  2. Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran IVA bagian B2. Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya serta Metode Evaluasi Pagu Anggaran Dua Sampul huruf n. angka 5) yang menyatakan bahwa Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul I bersifat rahasia sampai dengan Pengumuman Peringkat Teknis.

  3. Penjelasan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 81 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur adalah tidak memenuhi persyaratan dan tidak mengikuti prosedur tata urut proses.

  4. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 60 ayat (1) huruf h dan ayat (3) yang menyatakan bahwa pada Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari kalender setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kalender setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan.

  5. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 109 ayat (8) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP.

  6. Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering Lampiran II.2.a.1) huruf a) yang menyatakan bahwa Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kalender dengan alokasi waktu mengacu pada ketetapan waktu yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.

  7. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 58 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua sampul, Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Sampul II dilakukan setelah Pemberitahuan dan Pengumuman Peringkat Teknis.

  8. Mengacu pada ketentuan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
    a). Pengadaan Barang/Jasa harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel;

    b). Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul I bersifat rahasia sampai dengan Pengumuman Peringkat Teknis. Setelah tahapan pengumuman, ia sudah menjadi dokumen publik tanpa kecuali;

    c). Tidak mengikuti prosedur tata urut proses dalam pelelangan merupakan bentuk penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur lelang/seleksi, serta merupakan perbuatan melawan/cacat hukum;

    d). Jadwal pelaksanaan pemilihan (e-seleksi) harus disusun berdasarkan hari kalender dengan alokasi waktu mengacu pada ketetapan waktu yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya;

    e). Dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua sampul, Pokja ULP wajib mengumumkan Hasil Evaluasi Administrasi & Teknis terlebih dahulu sebelum membuka Dokumen Penawaran Biaya;

  9. Indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Pokja ULP meliputi hal-hal sebagai berikut:
    a) Dalam menentukan batas waktu pemasukan (upload) dokumen, Pokja ULP tidak memperhatikan ketetapan waktu yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya:
    a1) Sesuai ketentuan di atas, pemasukan dokumen penawaran untuk Seleksi Umum dengan Prakualifikasi dimulai 1 (satu) hari kalender setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kalender setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan;

    a2) Pokja ULP hanya memberikan batas waktu upload 2 hari yang kemudian ditambah perpanjangan waktu 2 hari, sehingga totalnya 4 hari kalender setelah tanggal Pemberian Penjelasan;

    a3) Pokja ULP keliru dalam memahami “Panduan Membuat Jadwal Lelang” yang dibuat oleh LKPP sebagai berikut:

  • Panduan tersebut dibuat mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya serta Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2012. Jika ada yang tidak sesuai dengan kedua peraturan tersebut, maka yang berkekuatan hukum adalah peraturan yang lebih tinggi;
  • Dalam panduan jadwal untuk Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum disebutkan bahwa Pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kalender setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kalender setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan (Minimal 2 Hari Kerja). Kata-kata dalam kurung (Minimal 2 Hari Kerja) keliru dan bertentangan dengan Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya;

    b) Pokja ULP tidak mengumumkan nilai teknis pada waktu yang sudah ditentukan (23 Juni 2015 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB), sementara dokumen penawaran biaya sudah dibuka pada tanggal 23 Juni 2015 jam 16.01 WIB. Ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Pokja ULP dengan tidak mengumumkan nilai teknis tersebut, yaitu agar dapat leluasa mengatur selisih nilai teknis antara peserta yang ingin dimenangkan dengan peserta lainnya. Praktek seperti itu biasa terjadi pada lelang manual, dengan membuka dokumen biaya peserta yang mau dikalahkan setelah itu disegel kembali dan baru kemudian nilai teknisnya diumumkan. Tapi sayang, trik seperti itu tidak bisa mulus dilakukan pada system e-proc. Setelah waktu pengumuman nilai teknis dibiarkan berlalu dan Pokja ULP berhasil membuka semua dokumen penawaran biaya peserta, nilai teknis tidak bisa lagi diumumkan begitu saja oleh Pokja. Akhirnya Pokja ULP harus berusaha merekayasa jadwal lelang dengan susah payah, supaya terlihat bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Tapi sayang, nilai teknis tetap tidak bisa muncul sampai Direksi kami datang meminta informasi BA Hasil Evaluasi Penilaian Teknis pada tanggal 24 Juni 2015 dan baru muncul tanggal 25 Juni 2015 jam 11.28 WIB. Rekayasa jadwal yang berhasil kami rekam adalah sebagai berikut:

    (*) Tanggal 24 Juni 2015 jam 10.10 WIB
          Setelah berhasil mengintip dokumen penawaran biaya, Pokja berusaha mengumumkan hasil evaluasi teknis dengan jadwal pengumuman tetap seperti semula yaitu 23 Juni 2015 jam 09.00 s.d. 16.00 WIB.
    Karena waktu pengumumannya sudah kadaluarsa, system menolak menayangkan pengumuman tersebut.

    (*) Tanggal 24 Juni 2015 jam 11.46 WIB
          Pokja mencoba memperpanjang batas waktu pengumumannya menjadi s.d. 24 Juni 2015 jam 10.30 WIB. 
    Karena batas waktunya juga sudah kadaluwarsa, system juga menolak menayangkan pengumuman tersebut. Pokja sudah mulai khawatir, karena gagal merekayasa jadwal pengumuman.

    (*) Tanggal 25 Juni 2015 jam 11.26 WIB
          Pokja mencoba kembali memperpanjang batas waktu pengumumannya menjadi s.d. 25 Juni 2015 jam 10.30 WIB.
    Karena batas waktunya juga sudah kadaluwarsa, system tetap menolak menayangkan pengumuman tersebut. Pokja keluar keringat dingin, karena system tetap tidak mau direkayasa.

    (*) Tanggal 25 Juni 2015 jam 11.28 WIB
          Pokja mencoba lagi memperpanjang batas waktu pengumumannya menjadi 25 Juni 2015 jam 16.30 WIB.
    Nilai teknis baru dapat ditayangkan oleh system pada 25 Juni 2015 jam 11.28 WIB. Sementara Pokja ULP sudah mendapatkan bocoran penawaran harga pada 23 Juni 2015 jam 16.01 WIB

c) Mengingat adanya indikasi rekayasa yang begitu kental sebagaimana dijelaskan di atas, Pokja menolak memberikan dokumen hasil evaluasi penilaian teknis peserta yang kami minta secara resmi karena takut “niat busuknya” dalam pelaksanaan tender ini terbongkar, bahkan salah seorang anggota Pokja nekat mengajak berkelahi Direksi kami Sdr. Supriyadi yang mendebat alasan yang dibuat-buat Pokja tersebut untuk meyakinkan kami bahwa dalam SPSE terbaru nilai teknis tidak bisa dilihat oleh penyedia karena diblock oleh system (dirahasiakan). Pokja ULP juga melibatkan oknum petugas yang mengaku sebagai Ketua LPSE, untuk memperkuat alasan tersebut. Oknum Ketua LPSE inilah yang mengarahkan Pokja ULP agar tidak memberikan dokumen hasil evaluasi teknis yang kami minta. Untuk mendapatkan legitimasi atas tindakannya tersebut (tidak memberikan dokumen hasil penilaian teknis seluruh peserta yang kami minta), Pokja ULP juga mendapatkan dukungan dari Pejabat LKPP bernama Sumanto yang dihubunginya melalui telpon. Pejabat tersebut sudah kami laporkan kepada Kepala LKPP, Inspektorat LKPP, dan LAPOR.go.id atas tindakannya yang menurut kami menyimpang dari kebijakan LKPP.

d) Melihat fakta-fakta di atas, ada indikasi kuat bahwa Pokja ULP juga melakukan penyimpangan dalam melakukan evaluasi penilaian teknis. Ada “pesanan tertentu” yang begitu kuat, sehingga Pokja berusaha sampai titik darah penghabisan mengamankan pesanan tersebut meskipun harus menerabas aturan main yang berlaku. Patut diduga juga bahwa intervensi yang dilakukan oleh Ketua LPSE adalah dalam rangka turut mengamankan “pesanan tertentu” dalam pelaksanaan tender ini.

 

III. Berdasarkan kedua hal di atas, kami mohon dengan segala hormat kepada Pokja 2 Deputi Bidang Kelembagaan – Kementerian Koperasi dan UKM agar segera sadar dan bertaubat kepada Allah SWT serta tidak memaksakan nafsu duniawinya yang fana dengan menyatakan SELEKSI GAGAL sebagaimana diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 83 ayat (2) huruf h, demi terwujudnya Pengadaan Yang Kredibel Menyejahterakan Bangsa, meskipun mungkin slogan tersebut masih klise di negeri ini. Ketahuilah bahwa hidup ini hanya sementara dan tidak ada satupun kekuatan yang bisa menjamin kita akan hidup sampai esok hari (betapapun ia seorang presiden, menteri, anggota dpr, apalagi hanya pejabat eselon I/II/III), jika Allah ingin mengakhirinya..

 

Demikian surat sanggahan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian, pengertian, jiwa besar, kebijaksanaan, dan keberaniannya dalam ber’amar ma’ruf nahi munkar, kami mengucapkan terima kasih. Semoga Allah SWT meridhai kerja baik kita semua dan menunjukkan jalan yang lurus, serta menyelamatkan kita dan keluarga dari azab/siksa Api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Amiiin...

 

PT. Indoenergi Consultant,

Hormat Kami,

 Tertanda,

 

Ir. Abdul Kadir, M.T.

Direktur Utama

Tembusan:

  1. Menteri Koperasi dan UKM selaku Pengguna Anggaran
  2. KPA Kementerian Koperasi dan UKM
  3. Inspektur (APIP) Kementerian Koperasi dan UKM
  4. PPK Unit Deputi Bidang Kelembagaan
  5. Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK

 

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun