Sehubungan dengan hasil penetapan Pemenang Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi “Penyusunan Rancangan Sistem Registrasi UMKM” HPS Rp 3.498.500.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang diumumkan oleh Pokja ULP di website LPSE Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 26 Juni 2015, dengan ini kami sampaikan sanggahan sebagai berikut:
I. Kami merasa dirugikan dengan ketetapan tersebut karena Pokja ULP diindikasikan telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya.
II. Ketentuan dan prosedur yang telah dilanggar oleh Pokja ULP meliputi sebagai berikut:
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 pasal 5 yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
- Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran IVA bagian B2. Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya serta Metode Evaluasi Pagu Anggaran Dua Sampul huruf n. angka 5) yang menyatakan bahwa Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul I bersifat rahasia sampai dengan Pengumuman Peringkat Teknis.
- Penjelasan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 81 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur adalah tidak memenuhi persyaratan dan tidak mengikuti prosedur tata urut proses.
- Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 60 ayat (1) huruf h dan ayat (3) yang menyatakan bahwa pada Pelelangan Umum dengan Prakualifikasi, Pelelangan Terbatas, atau Seleksi Umum pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari kalender setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7 (tujuh) hari kalender setelah ditandatanganinya Berita Acara Pemberian Penjelasan.
- Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 109 ayat (8) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh LKPP.
- Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering Lampiran II.2.a.1) huruf a) yang menyatakan bahwa Pokja ULP menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kalender dengan alokasi waktu mengacu pada ketetapan waktu yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahannya.
- Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 58 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa dalam Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi Umum evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi pagu anggaran prakualifikasi dengan dua sampul, Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Sampul II dilakukan setelah Pemberitahuan dan Pengumuman Peringkat Teknis.
- Mengacu pada ketentuan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a). Pengadaan Barang/Jasa harus efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel;b). Berita Acara Hasil Evaluasi Sampul I bersifat rahasia sampai dengan Pengumuman Peringkat Teknis. Setelah tahapan pengumuman, ia sudah menjadi dokumen publik tanpa kecuali;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!