Dari kesimpulan penelitian ini, terdapat masalah dalam penerapan prinsip 5C dan 7Pdalampemberiankredituntukmeminimalisirkreditbermasalahdanmeningkatkanprofitabilitas, sehingga adapun saran yang diberikan sebagai berikut, Diharapkan saat prosespenilaian kredit untuk lebih memperhatikan lagi dan benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian. Pada penganalisaan aspek capital diharapkan bisa dibedakan dengan saat menganalisaaspek condition of economy. Penganalisaan capital sebaiknya lebih difokuskan pada modalyang calon debitur kucurkan khusus untuk usaha. Perlu ditambahnya jumlah personil padaAccount Officer. Pengisian data calon debitur pada formulir pengajuan pinjaman harusnyadilakukan oleh calon debitur itu sendiri, untuk mencegah terjadinya penyimpangan data yangdapat menimbulkan kerugian pada pihak bank. Pelaksanaan kunjungan atau inspeksi on thespotsebaiknya dilakukandenganfrekuensilebihsering,Pengawasanpada debiturperludilakukansecararutindengantujuanuntukmengetahuisecaradinipermasalahanyangmungkintimbul dan membantu mencari jalan keluarnya.
DaftarPustaka
Anggriawan, I.G.B.F., Nyoman, T.H.I., Gusti, A.P. 2017. “Analisis Prinsip 5C dan 7P DalamPemberianKreditUntukMeminimalisirKreditBermasalahdanMeningkatkanProfitabilitas (Studi Kasus Pada PT. BPR Pasar Umum Denpasar-Bali)”. e-Journal S1AkuntansiUniversitas Pendidikan Ganesha, Vol.8No.2.
Hasibuan,M.S.P.2016. Dasar-DasarPerbankan.Jakarta:PT.BumiAksara.
Naja, H.R.D. 2013. Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book. Bandung: PT.CitraAdityaBakti.
Rustam,B.R.2013.ManajemenRisikoPerbankanSyariahdiIndonesia.Jakarta:PT.SalembaEmpat.
Wahyuni,N.2017.“PenerapanPrinsip5CDalamPemberianKreditSebagaiPerlindunganBank”.LexJournal: Kajian Hukum dan Keadilan,Vol.1 No.1Hal: 1-20.
www.cnnindonesia.comwww.kompas.com