Mohon tunggu...
Abdul Jamil
Abdul Jamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saat ini saya sebagai karyawan

Meski saya sedang melanjutkan pendidikan di program manajemen, saya sangat menyukai terkait otomotif dan mesin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip 5C dan 7P dalam Pemberian Kredit untuk MeminimalisirKredit Bermasalah dan Meningkatkan Profitabilitas

20 Juni 2024   05:39 Diperbarui: 20 Juni 2024   05:39 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari kesimpulan penelitian ini, terdapat masalah dalam penerapan prinsip 5C dan 7Pdalampemberiankredituntukmeminimalisirkreditbermasalahdanmeningkatkanprofitabilitas, sehingga adapun saran yang diberikan sebagai berikut, Diharapkan saat prosespenilaian kredit untuk lebih memperhatikan lagi dan benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian. Pada penganalisaan aspek capital diharapkan bisa dibedakan dengan saat menganalisaaspek condition of economy. Penganalisaan capital sebaiknya lebih difokuskan pada modalyang calon debitur kucurkan khusus untuk usaha. Perlu ditambahnya jumlah personil padaAccount Officer. Pengisian data calon debitur pada formulir pengajuan pinjaman harusnyadilakukan oleh calon debitur itu sendiri, untuk mencegah terjadinya penyimpangan data yangdapat menimbulkan kerugian pada pihak bank. Pelaksanaan kunjungan atau inspeksi on thespotsebaiknya dilakukandenganfrekuensilebihsering,Pengawasanpada debiturperludilakukansecararutindengantujuanuntukmengetahuisecaradinipermasalahanyangmungkintimbul dan membantu mencari jalan keluarnya.

DaftarPustaka

Anggriawan, I.G.B.F., Nyoman, T.H.I., Gusti, A.P. 2017. “Analisis Prinsip 5C dan 7P DalamPemberianKreditUntukMeminimalisirKreditBermasalahdanMeningkatkanProfitabilitas (Studi Kasus Pada PT. BPR Pasar Umum Denpasar-Bali)”. e-Journal S1AkuntansiUniversitas Pendidikan Ganesha, Vol.8No.2.

Hasibuan,M.S.P.2016. Dasar-DasarPerbankan.Jakarta:PT.BumiAksara.

Naja, H.R.D. 2013. Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book. Bandung: PT.CitraAdityaBakti.

Rustam,B.R.2013.ManajemenRisikoPerbankanSyariahdiIndonesia.Jakarta:PT.SalembaEmpat.

Wahyuni,N.2017.“PenerapanPrinsip5CDalamPemberianKreditSebagaiPerlindunganBank”.LexJournal: Kajian Hukum dan Keadilan,Vol.1 No.1Hal: 1-20.

www.cnnindonesia.comwww.kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun