Mohon tunggu...
Abdul Hafidz
Abdul Hafidz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa asal bogor yang aktif menulis dimedia sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bullying di Kalangan Mahasiswa: Bahaya yang Tak Boleh Diabaikan

4 Januari 2024   17:05 Diperbarui: 4 Januari 2024   17:18 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam interaksi antarmahasiswa sering terjadi ketidakseimbangan kekuasaan di mana pelaku yang berasal dari kalangan mahasiswa/i yang merasa lebih senior melakukan tindakan tertentu kepada korban, yaitu mahasiswa/i yang lebih junior yang cenderung merasa tidak berdaya karena tidak dapat melakukan perlawanan.

Dampak yang dialami oleh korban perundungan adalah mengalami berbagai macam gangguan, khususnya pada aspek psikologis yang rendah dimana korban akan merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga. Penyesuaian sosial yang buruk dimana korban merasa takut, menarik diri dari pergaulan, bahkan dimungkinkan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri. 

Perundungan secara verbal yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dapat mengakibatkan mahasiswa lain menjadi putus asa, menyendiri, tidak mau bergaul, tidak bersemangat, bahkan berhalusinasi. Meskipun ejekan, cemohan, olok-olok mungkin terkesan sepele dan terlihat wajar, namun pada kenyataan hal itu tidak sepenuhnya benar. Hal-hal tersebut secara perlahan namun pasti dapat menghancurkan seseorang.

Aksi-aksi negatif dari perilaku perundungan oleh mahasiswa juga dapat mengancam aspek lain dalam kehidupan para mahasiswa yang menjadi korban, terutama jika perilaku perundungan mengarah pada aksi kekerasan fisik seperti yang sering terjadi dalam momentum Ospek dan kaderisasi di internal organisasi ekstra kampus.

Faktanya walaupun telah berganti-ganti nama, kegiatan ospek kerapkali membawa korban dan fenomena ini baru direspon atau mendapatkan perhatian yangserius di kalangan petinggi pendidikan ketika kasusnya marak dipublikasi media massa. 

Mereka baru bertindak jika sudah ada korban yang berjatuhan. Pemerintah sendiri telah mengeluarkanbeberapa peraturan tentang pelaksanaan orientasi pengenalan kampus antara lain, SK Mendikbud No. 28/1974, No. 0125/1979, SK Dirjen Perguruan Tinggi danDepdikbud No. 1539/D/I/1999, dan SK Dirjen Perguruan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2000. Semua keputusan ini merupakan peringatan pemerintah kepadapihak-pihak yang melakukan tindak penyelewengan dalam ospek. 

Mengingat seriusnya dampak perundungan khususnya yang menimbulkan korban fisik dan psikologis, maka usaha yang dilakukan adalah memberi perhatian dan pertolongan yang serius. 

Memberikan semangat untuk tetap berkuliah serta meyakinkan mereka untuk tetap beraktivitas di kampus dengan meningkatkan keamanan dan kenyamanan mereka Perlakuan kondusif oleh seluruh warga kampus diharapkan akan membawa pengaruh besar untuk menghilangkan rasa trauma bagi diri mahasiswa yang menjadi korban perundungan. 

Demikian juga perhatian dari teman-teman mahasiswa lainnya, akan memberikan semangat untuk tetap melanjutkan perkuliahannya. Penanganan terhadap pelaku perundungan harus melibatkan pengelola institusi pendidikan. Institusi pendidikan dalam hal ini kampus harus mempertimbangkan program yang berfokus pada pencegahan perundungan ketimbang langsung mendisiplin pelaku perundungan.

Pencegahan Bullying di Kalangan Mahasiswa

Bullying di kalangan mahasiswa merupakan masalah sosial yang serius dan perlu ditangani secara serius. Bullying dapat berdampak negatif terhadap mental mahasiswa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penting untuk mencegah terjadinya bullying di kalangan mahasiswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun