bullying telah menjadi hal yang umum terjadi di negara kita. Bullying merujuk pada perilaku yang menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis. Tindakan ini menyebabkan korban merasa tertekan, mengalami trauma, dan merasa tidak berdaya.Â
Bogor - Saat ini, kasusOleh karena itu untuk menemukan solusi atas kasus tersebut, diperlukan kajian yang lebih mendalam untuk mengatasi fenomena ini dari berbagai sudut pandang.Â
Selain itu, diperlukan juga penelitian untuk menelusuri pandangan mahasiswa terkait maraknya kasus bullying di jenjang pendidikan. Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengatasi masalah bullying di lingkungan kampus, sehingga pandangan mereka dapat menjadi pedoman dalam merancang program-program pencegahan bullying yang efektif
Persoalan sosial yang dihadapi mahasiswa tidak hanya terbatas pada masalah akademik, tetapi juga masalah sosial. Salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di kalangan mahasiswa adalah bullying.Â
Bullying adalah tindakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap seseorang yang lebih lemah. Bullying dapat dilakukan secara fisik, verbal, atau psikologis.
Bullying di kalangan mahasiswa dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti: Bullying fisik, yaitu tindakan kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, atau mendorong.Â
Bullying verbal, yaitu tindakan kekerasan verbal, seperti mengejek, menghina, atau mengancam. Bullying psikologis, yaitu tindakan kekerasan psikologis, seperti menyebarkan rumor, mem-bully secara online, atau mengasingkan seseorang.
Dampak Bullying Terhadap Perilaku Mahasiswa Â
Pada beberapa literatur, istilah "perundungan" sering dipertukarkan dengan istilah "bullying" atau "violence" yang didefinisikan sebagai kekerasan. Meskipun demikian, ada kesamaan dari kedua istilah tersebut.Â
Secara umum bullying berasal dari kata bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya "ancaman" yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya berupa stress yangmuncul dalam bentuk gangguan fisik atau  psikis, atau keduanya. Bullying dapat didefinisikan sebagai perilaku verbal dan fisik yang dimaksudkanuntuk mengganggu seseorang yang lebih lemah.
Perilaku perundungan memiliki dampak negatif di segala aspek kehidupan individu, baik fisik, psikologis maupun sosial, sehingga hal tersebut akan terus memengaruhi perkembangan seseorang.Â
Dalam interaksi antarmahasiswa sering terjadi ketidakseimbangan kekuasaan di mana pelaku yang berasal dari kalangan mahasiswa/i yang merasa lebih senior melakukan tindakan tertentu kepada korban, yaitu mahasiswa/i yang lebih junior yang cenderung merasa tidak berdaya karena tidak dapat melakukan perlawanan.
Dampak yang dialami oleh korban perundungan adalah mengalami berbagai macam gangguan, khususnya pada aspek psikologis yang rendah dimana korban akan merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga. Penyesuaian sosial yang buruk dimana korban merasa takut, menarik diri dari pergaulan, bahkan dimungkinkan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri.Â
Perundungan secara verbal yang dilakukan oleh oknum mahasiswa dapat mengakibatkan mahasiswa lain menjadi putus asa, menyendiri, tidak mau bergaul, tidak bersemangat, bahkan berhalusinasi. Meskipun ejekan, cemohan, olok-olok mungkin terkesan sepele dan terlihat wajar, namun pada kenyataan hal itu tidak sepenuhnya benar. Hal-hal tersebut secara perlahan namun pasti dapat menghancurkan seseorang.
Aksi-aksi negatif dari perilaku perundungan oleh mahasiswa juga dapat mengancam aspek lain dalam kehidupan para mahasiswa yang menjadi korban, terutama jika perilaku perundungan mengarah pada aksi kekerasan fisik seperti yang sering terjadi dalam momentum Ospek dan kaderisasi di internal organisasi ekstra kampus.
Faktanya walaupun telah berganti-ganti nama, kegiatan ospek kerapkali membawa korban dan fenomena ini baru direspon atau mendapatkan perhatian yangserius di kalangan petinggi pendidikan ketika kasusnya marak dipublikasi media massa.Â
Mereka baru bertindak jika sudah ada korban yang berjatuhan. Pemerintah sendiri telah mengeluarkanbeberapa peraturan tentang pelaksanaan orientasi pengenalan kampus antara lain, SK Mendikbud No. 28/1974, No. 0125/1979, SK Dirjen Perguruan Tinggi danDepdikbud No. 1539/D/I/1999, dan SK Dirjen Perguruan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2000. Semua keputusan ini merupakan peringatan pemerintah kepadapihak-pihak yang melakukan tindak penyelewengan dalam ospek.Â
Mengingat seriusnya dampak perundungan khususnya yang menimbulkan korban fisik dan psikologis, maka usaha yang dilakukan adalah memberi perhatian dan pertolongan yang serius.Â
Memberikan semangat untuk tetap berkuliah serta meyakinkan mereka untuk tetap beraktivitas di kampus dengan meningkatkan keamanan dan kenyamanan mereka Perlakuan kondusif oleh seluruh warga kampus diharapkan akan membawa pengaruh besar untuk menghilangkan rasa trauma bagi diri mahasiswa yang menjadi korban perundungan.Â
Demikian juga perhatian dari teman-teman mahasiswa lainnya, akan memberikan semangat untuk tetap melanjutkan perkuliahannya. Penanganan terhadap pelaku perundungan harus melibatkan pengelola institusi pendidikan. Institusi pendidikan dalam hal ini kampus harus mempertimbangkan program yang berfokus pada pencegahan perundungan ketimbang langsung mendisiplin pelaku perundungan.
Pencegahan Bullying di Kalangan Mahasiswa
Bullying di kalangan mahasiswa merupakan masalah sosial yang serius dan perlu ditangani secara serius. Bullying dapat berdampak negatif terhadap mental mahasiswa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penting untuk mencegah terjadinya bullying di kalangan mahasiswa.
Solusi untuk mencegah bullying di kalangan mahasiswa yaitu:Meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang bahaya bullying, mahasiswa perlu memahami bahwa bullying adalah tindakan yang tidak pantas dan dapat berdampak negatif terhadap korban. Mahasiswa perlu diajarkan tentang jenis-jenis bullying, dampak bullying, dan cara untuk mencegah bullying, Menciptakan lingkungan yang kondusif dan inklusif, lingkungan kampus yang kondusif dan inklusif dapat membantu mencegah terjadinya bullying.Â
Lingkungan kampus yang kondusif adalah lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa, tanpa memandang latar belakang mereka. Lingkungan kampus yang inklusif adalah lingkungan yang menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, Mengembangkan budaya anti-bullying di lingkungan kampus, budaya anti-bullying adalah budaya yang menolak dan mengutuk segala bentuk bullying. Budaya anti-bullying dapat dikembangkan di lingkungan kampus melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, pelatihan, dan kampanye.
Selain solusi-solusi di atas, pihak kampus juga perlu memiliki kebijakan yang tegas untuk menangani kasus bullying. Kebijakan tersebut harus mengatur tentang prosedur penanganan kasus bullying, sanksi bagi pelaku bullying, dan perlindungan bagi korban bullying.
Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mencegah bullying di kalangan mahasiswa. Masyarakat dapat memberikan dukungan kepada mahasiswa yang menjadi korban bullying, serta memberikan edukasi tentang bahaya bullying kepada masyarakat luas.
Bullying merujuk pada perilaku yang menggunakan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis. Mahasiswa memiliki peran penting dalam mengatasi masalah bullying di lingkungan kampus, sehingga pandangan mereka dapat menjadi pedoman dalam merancang program-program pencegahan bullying yang efektif
Persoalan sosial yang dihadapi mahasiswa tidak hanya terbatas pada masalah akademik, tetapi juga masalah sosial. Bullying adalah tindakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap seseorang yang lebih lemah.
Bullying di kalangan mahasiswa dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti: Bullying fisik, yaitu tindakan kekerasan fisik, seperti memukul, menendang, atau mendorong. Secara umum bullying berasal dari kata bully, yaitu suatu kata yang mengacu pada pengertian adanya "ancaman" yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang menimbulkan gangguan psikis bagi korbannya berupa stress yangmuncul dalam bentuk gangguan fisik atau psikis, atau keduanya.
Perilaku perundungan memiliki dampak negatif di segala aspek kehidupan individu, baik fisik, psikologis maupun sosial, sehingga hal tersebut akan terus memengaruhi perkembangan seseorang. Dalam interaksi antarmahasiswa sering terjadi ketidakseimbangan kekuasaan di mana pelaku yang berasal dari kalangan mahasiswa/i yang merasa lebih senior melakukan tindakan tertentu kepada korban, yaitu mahasiswa/i yang lebih junior yang cenderung merasa tidak berdaya karena tidak dapat melakukan perlawanan.
Dampak yang dialami oleh korban perundungan adalah mengalami berbagai macam gangguan, khususnya pada aspek psikologis yang rendah dimana korban akan merasa tidak nyaman, takut, rendah diri, serta tidak berharga.
Aksi-aksi negatif dari perilaku perundungan oleh mahasiswa juga dapat mengancam aspek lain dalam kehidupan para mahasiswa yang menjadi korban, terutama jika perilaku perundungan mengarah pada aksi kekerasan fisik seperti yang sering terjadi dalam momentum Ospek dan kaderisasi di internal organisasi ekstra kampus. Memberikan semangat untuk tetap berkuliah serta meyakinkan mereka untuk tetap beraktivitas di kampus dengan meningkatkan keamanan dan kenyamanan mereka Perlakuan kondusif oleh seluruh warga kampus diharapkan akan membawa pengaruh besar untuk menghilangkan rasa trauma bagi diri mahasiswa yang menjadi korban perundungan.
Solusi untuk mencegah bullying di kalangan mahasiswa yaitu:Meningkatkan kesadaran mahasiswa tentang bahaya bullying, mahasiswa perlu memahami bahwa bullying adalah tindakan yang tidak pantas dan dapat berdampak negatif terhadap korban.
Penulis: Abdul Hafidz
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H