Gambar Kedua :Â
Penggandaan Sertifikat, SHGB No.31 diganti dengan SHGB No.32 ini sangat menyalahi peraturan BPN dan tidak ada sertifikat duplikat yang nomornya berbeda, ini juga menjadi indikasi adanya upaya menjadikan Sertifikat Bodong, sebagai instrumen kepemilikan yang sah. Harus diselidiki ada apa dengan Sertifikat no.32 ini.Â
Gambar Ketiga :Â
Pengumuman Kompas Rabu, 27 Mei 2009 hal.44 yang menunjukkan bahwa adanya Pengumuman tapi menggunakan Sertifikat bodong, Pengumuman inilah yang kemudian memicu pertengkaran antara Edward Soeryadjaya dengan Sandiaga Uno, karena Edward baru tau bahwa Sandiaga menggunakan Sertifikat Palsu digunakan sebagai instrumen penebusan pembatalan proyek Depot Balaraja. Â
Semua dokumen adalah hasil dari investigasi kami, sebagai tanggung jawab kami untuk menyodorkan kepada publik persoalan persoalan yang tidak diketahui publik secara umum. Bila ada pertanyaan, biarlah pihak pihak berwajib melakukan verifikasi atas data data ini.Â
 Â