Mohon tunggu...
Raden Mas Noto Suroto
Raden Mas Noto Suroto Mohon Tunggu... -

Bangsawan Jawa

Selanjutnya

Tutup

Money

Skandal Sertifikat Bodong Sandiaga

29 Maret 2017   19:28 Diperbarui: 4 April 2017   18:14 17019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Sandiaga Uno kepada Johannes Kotjo, yang mengakui bahwa Sertifikat no.31 adalah Sertifikat yang sah dan jadi instrumen penebusan

Sertifikat Bodong Balaraja Untuk Membobol Pertamina

Di tahun 1996, Pertamina memerlukan tambahan Depot Pertamina di seputar Jakarta. Apalagi Depot Pertamina di Plumpang di Jakarta Utara mulai menjadi wilayah lahan perkotaan akibat perkembangan urbanisasi yang amat cepat. Adanya keinginan Pertamina itu, maka PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) mengajukan pada PT Pertamina, untuk membangun Depot Pertamina di wilayah Balaraja, Tangerang.

Setelah ada tawaran itu, Pertamina setuju dan kemudian meneken kerjasama dengan PT PWS, nilai proyek lumayan gede sekitar US$ 100 juta. Pembangunan Depot Pertamina, sebenarnya adalah Pembangunan dengan skim BOT (Build-Operate-Transfer), atau dalam bahasa Indonesia-nya "Bangunan Guna Serah" (BGS), ini artinya "PT PWS sebagai entitas swasta untuk mendanai, merancang, membangun, dan mengoperasikan suatu fasilitas yang dinyatakan dalam kontrak konsesi. Model ini memungkinkan penerima konsesi mendapatkan kembali investasi serta biaya operasi dan pemeliharaan yang dikeluarkan untuk suatu proyek dalam hal ini Depot Balaraja" .Saat mendapatkan kontrak proyek dengan Pertamina, PT PWS meminjam uang ke Van Der Host Limited, (VDHL) perusahaan yang berkedudukan di Singapura. Dana yang dipinjamkan sebesar US$ 40 juta. Setelah mendapatkan pinjaman PT PWS melakukan pembelian lahan seluas 20 hektar di Balajaraja Tangerang. PT VDHL mempunyai anak perusahaan PT Van Der Horst Teguh Sakti atau VDH Teguh Sakti, dalam komposisi saham VDHL, PT VDH Teguh Sakti memiliki saham PT VDHL. Dalam perjalanan selanjutnya PT PWS melakukan “Joint Operation” dengan PT Jakarta Depo Satelit, PT JDS itulah yang kemudian tercatat sebagai pemilik tanah di Balaraja tersebut, namun PT JDS memiliki hutang yang menjadikan jaminan Sertifikat No.31 kepada PT Van Der Horst Teguh Sakti yang dimiliki Edward Soeryadjaya. Dalam hal ini kepemilikan SHGB no.31 Sumur Bandung, Balaraja, Tangerang adalah milik Edward Soeryadjaya. 

Edward Memenangkan lelang perusahaan dan aset aset milik PT Van Der Horst Limited (VDHL)

Tahun 1997 terjadi badai krisis hebat, PT VDHI melakukan lelang perusahaan dan aset asetnya, pemenang lelang adalah L&M Group Investments (LMGI) yang sahamnya dimiliki oleh Edward, ini artinya seluruh aset VDHI dimiliki oleh Edward Soeryadjaya, termasuk lahan tanah yang sedia-nya akan dibangun Depot Pertamina di Balaraja. Surat Tanah itu atau Sertifikat Tanda Bukti Hak bernomor : 00031, atau disebut selanjutnya no. 31 dimana PT Jakarta Depo Satelit (JDS) yang tercatat namanya, sementara PT JDS dimiliki oleh VDHL, ini artinya : Surat Sertifikat bernomor : 31 adalah milik Edward Soeryadjaya pemilik PT LMGI yang memenangkan lelang perusahaan VDHL.

Sertifikat ini disimpan oleh Edward Soeryadjaya.  Selanjutnya nasib proyek Depot Satelit Balaraja terkatung-katung, sejalan dengan keadaan bisnis PT PWS mengalami berkali kali perubahan komposisi kepemilikan,  Johny Hermanto dan Tri Harwanto adalah salah satu pemilik PT PWS, sempat menjual PT PWS kepada PT Logistindo Jasa Indonesia senilai 2 milyar rupiah.  Saat itu masuklah Agoosh Yosran lalu Sandiaga Uno, Stefanus Ginting dan Made Suryadana sebagai direktur.

Surat Sandiaga Uno kepada Johannes Kotjo, yang mengakui bahwa Sertifikat no.31 adalah Sertifikat yang sah dan jadi instrumen penebusan
Surat Sandiaga Uno kepada Johannes Kotjo, yang mengakui bahwa Sertifikat no.31 adalah Sertifikat yang sah dan jadi instrumen penebusan
Pada tahap selanjutnya, ternyata transaksi antara PT PWS dengan PT Logistindo Jasa Indonesia tidak terlaksana, dan PT Logistindo sempat menjual saham 50% kepada PT Siwani Makmur.

Karena gagalnya transaksi, PT PWS kembali dikuasai Johny Hermanto dan Tri Harwanto. Lalu PT PWS menjual sahamnya kepada PT VDH Teguh Sakti senilai US$ 1,5 juta dollar.  PT VDH Teguh Sakti, lalu dibeli oleh Sandiaga Uno, namun pembayarannya baru sebesar US$ 650.000, sebesar US$ 250.000 lewat PT Capitalinc Investment dan US$ 400.000 dibayar langsung PT VDH Teguh Sakti, sisanya US$ 850.000 dijanjikan bila urusan dengan Pertamina beres.

Sandiaga yakin urusan dengan Pertamina beres, karena ia banyak kenalan dan jaringan baik di internal Pertamina, di penguasa saat itu dan punya pengacara kuat. Tapi ternyata ia bakalan kejeblos soal validitas Sertifikat SHGB no.31/Sumur Bandung. Karena kemudian ia justru memakai sertifikat asli tapi palsu (aspal) no.32 dalam sebagai instrumen syarat pembayaran pembelian proyek Depot Balaraja oleh Pertamina. 

Sertifikat no.31 dan Sertifikat no.32
Sertifikat no.31 dan Sertifikat no.32
Akhirnya benar dugaan Sandi, Pertamina akhirnya bersedia membayar setelah proses yang cenderung alot, tapi ini aneh biasanya Pertamina habis-habisan mempertahankan hak-nya namun lemah dalam kasus PT PWS, bahkan cenderung mudah dalam mencairkan dana penggantian atas dibatalkannya proyek Depot Pertamina Balaraja. Ada apa dengan Pertamina?

Namun syarat penggantian itu harus menggunakan Sertifikat No. 31 dan ini ada dalam klausul kesepakatan. Ini artinya Pertamina dan para pihak yang terkait sepakat bahwa Sertifikat no.31 adalah sertifikat yang sah. Dan sertifikat itu dipegang oleh Edward Soeryadjaya.  Bahkan Johannes Kotjo yang saat itu memiliki koridor saham kepada PT JDS, pernah meminta sertifikat no.31 kepada PT PWS, namun dijawab melalui surat pula oleh Sandiaga Uno selaku Direktur PWS bahwa ia bisa memberikan Sertifikat itu dengan semacam kompensasi sebesar US$ 8 Juta dan  US$ 35 Juta, utang JDS kepada PWS. Disinilah kemudian muncul banyak permainan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun