Pelepasan kepemilikan lahan hanya bisa dilepaskan langsung oleh kementerian keuangan ini tercantum dalam surat surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994, dan apabila  terjadi sengketa antara tanah yang tercantum dalam Grondkaart dengan pemilik lahan dengan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat dalam dilakukan penyelesaian masalah dengan cara permohonan pembatalan kepemilikan, pembatalan sertipikat oleh BPN dan melalui PTUN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!