Mohon tunggu...
Abdul Salim
Abdul Salim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Noor Marzuki: Grondkaart Bukti Kepemilikan Lahan yang Sah, Masyarakat Wajib Tahu Ini

3 September 2018   09:12 Diperbarui: 3 September 2018   09:33 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grondkaart sudah Final Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Pelepasan kepemilikan lahan hanya bisa dilepaskan langsung oleh kementerian keuangan ini tercantum dalam surat surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994, dan apabila  terjadi sengketa antara tanah yang tercantum dalam Grondkaart dengan pemilik lahan dengan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat dalam dilakukan penyelesaian masalah dengan cara permohonan pembatalan kepemilikan, pembatalan sertipikat oleh BPN dan melalui PTUN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun