Pelepasan kepemilikan lahan hanya bisa dilepaskan langsung oleh kementerian keuangan ini tercantum dalam surat surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994, dan apabila  terjadi sengketa antara tanah yang tercantum dalam Grondkaart dengan pemilik lahan dengan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat dalam dilakukan penyelesaian masalah dengan cara permohonan pembatalan kepemilikan, pembatalan sertipikat oleh BPN dan melalui PTUN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!