Mohon tunggu...
Abdul Salim
Abdul Salim Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Noor Marzuki: Grondkaart Bukti Kepemilikan Lahan yang Sah, Masyarakat Wajib Tahu Ini

3 September 2018   09:12 Diperbarui: 3 September 2018   09:33 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grondkaart sudah Final Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

PT. KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang melakukan FGD (Focus Discussion Group) dengan media beserta para pakar ahli. FGD yang membahas tentang legalitas Grondkaart terhadap asset-aset PT. KAI (Persero) diselenggarakan di Grand Elty Krakatoa, Lampung Selatan pada Rabu 29 Agustus 2018. Acara ini menghadirkan dua  ahli narasumber yakni Dr. Harto mantan alumni Sejarah UI yang kini menjadi Staf Ahli Direktorat Aset Tanah dan Bangunan PT KAI beserta dengan M.Noor Marzuki pensiunan dengan jabatan akhir sekretaris jendral BPN (badan pertanahan nasional) yang kini menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan.

FGD yang dilakukan Kalianda tersebut diharapkan dapat memperjelas penyelesaian terhadap masalah yang muncul di Lampung. Masalah  akibat kurang pahamnya beberapa wakil rakyat yang ada di daerah ini membuat simpang siur informasi yang salah sehingga banyak menjerumuskan masyarakat.

Menjawab pertanyaan dari berbagai awak media mengenai Grondkaart, M.Noor Marzuki menjawab dengan tegas bahwa Grondkaart  sudah final dan menjadi salah satu bukti kepemilikan aset negara. Yang mana pengelolaanya sudah diserahkan kepada masing-masing perusahaan BUMN Seperti PT. KAI.

Menanggapi tentang tanah negara bebas yang ada di sekitar rel kereta api, beliau menyatakan bahwa tidak ada lagi tanah negara bebas, semua tanah sudah ada yang memilikinya apa lagi didaerah lampung ini.

Menanggapi beberapa kabar yang beredar mengenai masyarakat yang sudah menepati lahan selama waktu tertentu dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat, eks Sekjen BPN tersebut menyatakan bahwa permohonan pengajuan sertifikat harus memenuhi dua aspek yakni fisik dan aspek yurudis. Pengajuan sertifikat tidak boleh dilakukan terhadap lahan yang sudah ada pemiliknya atau lahan tersebut milik negara.

Menyikapi  pernyataan dari salah satu anggota DPD asal Lampung dengan inisial AS menggenai PT. KAI (Persero) tidak memiliki Grondkaart yang asli pihak PT. KAI (Persero) memberi tangapan bahwa semua Grondkaart yang asli tersimpan dengan rapi di tempat penyimpanan arsip (ESD) KAI pusat di Bandung. Grondkaart ini hanya bisa digunakan untuk kepentingan hukum seperti pengadilan. 

Perbedaan Grondkaart dan peta penampang lahan, salah satunya adalah pada kontenya. Pada Grondkaart ini terdapat berita acara pembebasan lahan dan diukur serta dibuat surat resmi oleh Kadaster (BPN jaman kolonial) sebagai milik pemerintah. Selain itu yang membuat Grondkaart ini kuat karena ini adalah produk hukum yang disahkan dengan dasar hukum mikro dan makro.

Grondkaart sudah Final Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)
Grondkaart sudah Final Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)
Noor Marzuki menegaskan bahwa Grondkaart itu sudah final dan ini bisa dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan lahan, bahkan Grondkaart sendiri dapat digunakan sebagai dasar untuk pemilik lahan mensertifikatkan lahannya karena semua sudah tergambar jelas pada Grondkaart memiliki kekuatan hukum materi dan administrasi serta telah ditandatangani oleh para pejabat berwenang pada saat itu.

Legalitas Grondkaart itu semakin kuat dengan adanya  putusan Rakernas BPN tahun 1991 di Bandung dengan tambahan dua poin tambahan yang dapat dijadikan sebagai yuris prodensi  untuk melengkapi aspek yuridis kekuatan hukum Grondkaart bahwa tanah-tanah yang terurai dalam Grondkaart merupakan  aktiva tetap Perumka (PT. KAI). Diperkuat lagi dengan  adanya surat Menteri Keuangan Kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh perumka yang mana saat ini telah berubah namanya menjadi PT. KAI (Persero).

Sementara, Staf Ahli Direktorat Aset Tanah dan Bangunan PT KAI, DR. Harto menjelaskan bahwa "Grondkaart itu lahir di zaman Belanda, bukan berarti dokumen itu tidak berlaku lagi. Dan merupakan suatu produk dari proses hukum, sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Memang ada perubahan sistem hukum setelah Indonesia merdeka. Tetapi untuk batas aset PT KAI sampai sekarang tetap menggunakan Grondkaart. Sebab aspek legal historis, Grondkaart merupakan dokumen alas kepemilikan yang sah."

Mengenai statusnya, lahan tersebut sudah dinasionalisasi dan diberikan ganti rugi sehingga statusnya kini menjadi tanah pemerintah atas semua perusahaan kereta api kolonial yang berdasarkan pengumuman Menteri Perhubungan No.2 tanggal 6 Januari 1950 yang mana batas-batasnya diuraikan dalam Grondkaart tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun