Mohon tunggu...
Abdul Fikar Khajar
Abdul Fikar Khajar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah di Universitas Negeri Semarang

Orang yang tidak tahu kalau dirinya tidak tahu, orang yang tidak tahu kalau dirinya tahu, orang yang tahu kalau dirinya tidak tahu, dan orang tahu kalau dirinya tahu (Abu Hamid al-Ghazali)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

20 Mei 2022   19:02 Diperbarui: 20 Mei 2022   19:44 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cagar budaya adalah sebuah sarana bagi kita untuk mengetahui perjalanan bangsa Indonesia. bukan hanya itu, cagar budaya tersebut merupakan refleksi budaya Indonesia pada masa lalu yang dari sana kita dapat mengetahui ragam budaya yang terdapat di Indonesia. Dengan mengetahui keragaman budaya lokal kita dapat banyak belajar dari budaya tersebut sehingga kita berpeluang mendapatkan insight yang lebih luas tentang kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun