Mohon tunggu...
Abdul Fikar Khajar
Abdul Fikar Khajar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah di Universitas Negeri Semarang

Orang yang tidak tahu kalau dirinya tidak tahu, orang yang tidak tahu kalau dirinya tahu, orang yang tahu kalau dirinya tidak tahu, dan orang tahu kalau dirinya tahu (Abu Hamid al-Ghazali)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

20 Mei 2022   19:02 Diperbarui: 20 Mei 2022   19:44 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai sejarah

Pemeliharaan cagar budaya dilakukan karena menyimpan nilai historis bangsa Indonesia. Melalui cagar budaya seseorang dapat mengimajinasikan pengalaman empiris bangsa Indonesia masa lalu dan dimulai dari situ seseorang dapat mengambil berbagai macam hikmah yang mampu membangkitkan kecintaan pada bangsa dan budaya lokal sendiri

Budaya

Konservasi cagar budaya yang ada sudah semestinya dikampanyekan dalam rangka mencintai budaya sendiri. di era digital saat ini budaya Indonesia semakin terpinggirkan oleh kedatangan budaya asing sehingga kegiatan yang berhubungan dengan kebangkitan budaya harus digalakkan. Melalui situs-situs cagar budaya kita dapat memperkenalkan eksistensi budaya lokal yang sarat akan nilai luhur pada generasi muda kita. 

Namun, itu harus dilakukan dan dikemas secara menarik menggunakan metode yang sedang berkembang saat ini yaitu memanfaatkan teknologi digital.

Agama

Kita tahu bahwa budaya-budaya Indonesia yang berkembang merupakan hasil dari sinkretisasi atau akulturasi budaya lokal dengan agama-agama yang masuk ke Indonesia. dalam konteks cagar budaya, banyak sekali bangunan dan benda warisan bangsa Indonesia yang berbentuk tempat peribdatan. 

Hal tersebut memang dilatarbelakangi oleh kecenderungan orang Indonesia yang bereligi. sehingga dari situ kita sudah paham bahwa cagar budaya yang ada di Indonesia sendiri sebagian adalah tempat ibadah yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kita kepada sang ilahi.  

Pendidikan

Penetapan cagar budaya yang dilakukan pada situs-situs yang ada di Indonesia memiliki tujuan lainnya yaitu pendidikan. kita tahu bahwa situs-situs sejarah tentu menyimpan banyak filosofi kehidupan bangsa Indonesia yang berbasis pada ajaran-ajaran agama. 

Dengan mensosialisasikan filosofi tersebut kita dapat mengedukasi para generasi muda agar lebih sadar akan budaya Indonesia yang sarat dengan nilai luhur dan menjalankan filosofi tersebut dalam kehidupan sehari-hari
Pengetahuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun