Mohon tunggu...
Abdul Fikar Khajar
Abdul Fikar Khajar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Sejarah di Universitas Negeri Semarang

Orang yang tidak tahu kalau dirinya tidak tahu, orang yang tidak tahu kalau dirinya tahu, orang yang tahu kalau dirinya tidak tahu, dan orang tahu kalau dirinya tahu (Abu Hamid al-Ghazali)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

20 Mei 2022   19:02 Diperbarui: 20 Mei 2022   19:44 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut hemat saya, implementasi dari UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya perlu untuk dilaksanakan mengingat cagar budaya adalah  sebuah instrumen vital dalam membangun sebuah bangsa yang berperadaban menurut sudut pandang bangsa Indonesia. 

Hal tersebut sesuai dengan apa yang termaktub di dalam UU nomor 11 tahun 2010 yang berbunyi "Cagar budaya merupakan warisan budaya yang bsesifat kebendaan berupa  benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, 

struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya  di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan".  

Budaya adalah produk dari suatu bangsa yang lahir melalui proses intelektual kolektif dalam jangka waktu yang panjang.  Oleh sebab itu, maka agaknya perlu bagi kita untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya agar kita dapat memperoleh beragam manfaat yang terkandung di dalamnya.

Pelestarian cagar budaya itu penting, apa lagi dengan melihat fenomena sosiokultural yang sedang terjadi saat ini di Indonesia di mana budaya asing telah berkembang sedemikian rupa. Kemajuan di bidang teknologi digital adalah aktor di balik semua ini. berkat adanya internet dan perangkat pendukung lainnya, kini kita dapat melihat fenomena kultural yang terjadi di negara lain. 

Tentu, kemajuan teknologi tidak dapat dipungkiri memiliki peranan penting dalam mengubah aspek kehidupan manusia ke arah positif. Adanya teknologi telah mampu membuat kehidupan manusia menjauh jauh lebih mudah. Hal ini tentunya harus kita apresiasi karena itu mengindikasikan bahwa peradaban manusia telah mengalami kemajuan. 

Namun, bukan berarti tidak ada kekurangan yang datang dari teknologi dalam konteks digitalisasi. Digitalisasi telah berhasil merambah ke seluruh sendi-sendi kehidupan manusia. Kini dengan hanya mantautkan gadget yang kita miliki ke internet maka kita akan memperoleh berbagai macam informasi dari mana saja secara global. 

Maka dari itu, penting bagi kita untuk bersikap bijak dalam menerima informasi tersebut yaitu dengan cara melakukan filtrasi dari informasi-informasi yang masuk karena bisa jadi apa yang terkandung dalam informasi yang kita akses dapat mengikis budaya lokal yang kita miliki. Bagaimana bisa budaya asing dapat mengikis budaya lokal? 

budaya lokal dapat terkikis dan tergantikan oleh budaya asing apabila pola pikir kita cenderung menanggap bahwa kebudayaan jauh lebih unggul dari pada budaya lokal. padahal budaya lokal merupakan identitas kita sebagai suatu bangsa yang memiliki nilai-nilai edukatif jika kita secara fair melakukan penilaian secara objektif. 

Karena Indonesia sebagai negara timur menjunjung tinggi sopan santun yang digali berdasarkan pancasila sebagai konsekuensi dari kebersamaan kita. Budaya yang berasas pada kebhinnekaan merupakan sebuah identitas bangsa dan sarana untuk mengembangkan budaya bangsa yang berorinetasi menuju bangsa beradab.

Seperti yang telah disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 bahwa cagar budaya adalah perihal yang mengandung nilai sejarah, budaya, agama, pendidikan, dan pengetahuan sehingga dapat diketahui pula bahwa pembangunan budaya di Indonesia yang diorientasikan kepada warga negara Indonesia harus menyasar pada aspek-aspek tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun