Misal lagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)bukanlah aib, melainkan tindak kriminal. jangan ditutupi krn alasan menjaga nama baik keluarga ! laporkan. Dalam konteks hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memunyai hak perlindungan untuk melaporkan KDRT suami kepada kepolisian, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2004Â
Al-Hafidz Al-Munawi : hukum asal mengadukan aib suami terhadap orang lain adalah makruh. Namun dalam Islam terdapat prinsip umum  yaitu "l th'ata li makhlqin fi ma'shiyatil khliq", atau tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah, sehingga bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, istri boleh-boleh saja mengadukan tindakan. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadr, [Beirut, Drul Kutub Ilmiyyah: 1415/1994], juz III, halaman 27).
Menjaga aib orang memang sunnah. Mengumbar aib dengan niat mencela memang haram tapi inhat mengumbar aib dengan niat menjaga kemaslahatan juga disunahkan (Ibnu Rajab al-Hanbali dalam risalahnya Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta'yir)
Ghibah yang mengandung maslahat diperbolehkan. Misal membicarakan seseorang orang yang suka mencuri dengan tujuan agar orang lain waspada. Tetapi jika ucapan itu dirasa tidak ada manfaatnya untuk banyak orang, lebih baik menahan diri untuk tidak menyampaikannya.Â
Takkan sanggup rasanya, kita memperbincangkan aib manusia lain, Bila kita ingat, kita juga punya aib & salah. Tapi memperbincangkan aib manusia lain terasa sanggup, Bila ada maslahat. Atau lebih tepatnya tindakan kriminal/pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H