Ghibah/menggunjing/ngrasani/Forum group discusses (FGD)/gosip adalah membicarakan aib atau keburukan orang lain dibelakang, kalau di depan namanya menghina/buka2an aib/menjatuhkan karakter. Sedangkan kalau membicarakan keburukan orang lain yang tidak ada pada dirinya baik didepan atau dibelakang disebut fitnah/hoax.
Aib menurut Al-Hasfaki ulama mazhab Hanafi yaitu :Â
    Artinya: Suatu bagian yang tidak ada dari asal penciptaannya dan hal itu dianggap sebagai bentuk kekurangan.Â
Dalam Al-Qamus al-Muhith, secara bahasa, aib () bermakna cacat atau kekurangan.Â
Jenis Aib ada 2 : khalqiyah yang bersifat kodrati dan khuluqiyah yang berkenaan dengan perilaku.
Ghibah adalah kegemaran warga +62 yg memiliki karakter komunal (lawan individualis). Ghibah tidak hanya terbatas pd ibu2/bapak2 saja tapi sudah menjelma menjadi  industri. Ada beberapa media yang fokus pada berita ghibah baik ttg artis, tokoh, atau publik figur. Seperti Silet, lambe_turah dll. Ghibah bisa dari skala RT sampai level nasional & internasional.
Rasulullah bersabda:Â
  ,  Â
Artinya: Barang siapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. (HR Muslim). Â
Ada yang salah kaprah memaknai hadits ini. Artinya hadist ini tidak berlaku mutlak, ada pengecualian2nya. Ketika ada
pelacur, preman, atau pelaku kriminal yang sudah taubat dengan sungguh-sungguh (nasuha), maka kita wajib menutupinya. Tapi ketika ada aib orang lain misal suka menipu baik itu arisan, investasi, robo-trading, biro jasa, atau hutang tidak dibayar dll (sudah banyak korbannya yang rugi banyak) maka tidak perlu ditutupi, justru kalau ditutupi korbannya akan banyak. Meskipun pelakunya orang terpandang sekalipun ya harus berani speak up, atau Ghibah kalau keberanian nya cuman setengah. bedakan antara aib dan kriminalitas.
Misal lagi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)bukanlah aib, melainkan tindak kriminal. jangan ditutupi krn alasan menjaga nama baik keluarga ! laporkan. Dalam konteks hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memunyai hak perlindungan untuk melaporkan KDRT suami kepada kepolisian, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2004Â
Al-Hafidz Al-Munawi : hukum asal mengadukan aib suami terhadap orang lain adalah makruh. Namun dalam Islam terdapat prinsip umum  yaitu "l th'ata li makhlqin fi ma'shiyatil khliq", atau tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah, sehingga bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, istri boleh-boleh saja mengadukan tindakan. (Abdurrauf al-Munawi, Faidhul Qadr, [Beirut, Drul Kutub Ilmiyyah: 1415/1994], juz III, halaman 27).
Menjaga aib orang memang sunnah. Mengumbar aib dengan niat mencela memang haram tapi inhat mengumbar aib dengan niat menjaga kemaslahatan juga disunahkan (Ibnu Rajab al-Hanbali dalam risalahnya Al-Farqu bainan Nashihah wat Ta'yir)
Ghibah yang mengandung maslahat diperbolehkan. Misal membicarakan seseorang orang yang suka mencuri dengan tujuan agar orang lain waspada. Tetapi jika ucapan itu dirasa tidak ada manfaatnya untuk banyak orang, lebih baik menahan diri untuk tidak menyampaikannya.Â
Takkan sanggup rasanya, kita memperbincangkan aib manusia lain, Bila kita ingat, kita juga punya aib & salah. Tapi memperbincangkan aib manusia lain terasa sanggup, Bila ada maslahat. Atau lebih tepatnya tindakan kriminal/pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H