Mohon tunggu...
Abd Rahman Hamid
Abd Rahman Hamid Mohon Tunggu... Sejarawan - Penggiat Ilmu

Sejarawan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Setelah KH Ahmad Hanafiah Menjadi Pahlawan Nasional

27 Desember 2023   21:33 Diperbarui: 27 Desember 2023   22:08 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, sudah menjadi semacam suatu etik bahwa pemerintah daerah harus dapat menunjukkan apresiasi tinggi dan nyata terhadap tokoh yang sudah ditetapkan oleh Presiden sebagai PN. Betapa tidak, sebelum tokoh itu menjadi PN, pemerintah daerah telah melakukan berbagai usaha yang serius, baik akademik maupun diplomasi, agar tokoh daerahnya dapat ditetapkan sebagai PN.

Perlu diketahui bahwa pada tahun ini sekitar 40-an tokoh/pejuang bangsa dari berbagai daerah di Tanah Air layak mendapat anugerah gelar PN, setelah semua lolos dari TP2GD di tingkat provinsi dan TP2GP di tingkat pusat. Hanya dengan usaha keras, serius, diplomasi, dan doa sehingga ulama pejuang Lampung ini lolos menjadi PN tahun ini bersama dengan lima tokoh lainnya yaitu: Ida Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), M Tabrani (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), dan KH Abdul Chalim (Jawa Barat). 

Secara akademik, PN termasuk sebagai kategori sejarah yang ditemu-ciptakan atau invented history, meminjam konsep dari Bernard Lewis dalam bukunya History: Remembered, Recovered, Invented (1975). Apa yang ditemukan dari kajian sejarah kemudian diciptakan kembali untuk memenuhi tujuan baru di luar konteks peristiwa atau zamannya.

Berkaitan dengan kategori sejarah tersebut, perlu diketahui bahwa tidak ada PN di masa lalu. Ia baru ada setelah ia ditetapkan oleh Presiden RI. Oleh sebab itu, PN sesungguhnya merupakan satu bentuk sejarah baru atau invented history dari hasil kerja akademik dan politik. Disebut hasil kerja politik karena ia lahir dari sebuah keputusan politik yang dibuat oleh Presiden.   

Pada dasarnya, invented history berasal dari sejarah yang diingat (remembered history) dan sejarah yang ditemukan (recovered history). Apa yang dipilih untuk diingat sangat bergantung pada apa yang dibutuhkan oleh individu atau kelompok di masa sekarang. Dengan kata lain, tidak semua masa lalu ditampilkan sekarang, menyitir ide RG Collingwood, yakni re-enactment of the past. Kalau begitu, sejarah sebagai kisah merupakan gambaran mengenai bagian tertentu dari masa lalu yang dibutuhkan sekarang untuk kepentingan akademik maupun praktis.      

Pemilihan terhadap KH Ahmad Hanafiah sebagai tokoh Lampung di masa lalu tak lepas rasa ingin tahu mengenai perjuangannya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia pada masa revolusi, serta usaha pemerintah daerah Lampung mengusulkannya kepada pemerintah pusat agar namanya diabadikan dalam album sejarah Indonesia.  

Untuk memenuhi kebutuhan itu, maka dilakukan pengkajian ilmiah lewat penelusuran berbagai sumber sejarah. Dari hasil kerja keras dan sistematis itulah ditemukan fakta sejarah tentang perjuangan KH Ahmad Hanafiah yang belum ditemukan pada karya-karya lain atau sebelumnya. Temuan itulah, kembali mengutip kata Lewis, yang disebut recovered history.

Mengabadikan nama PN, mengikuti konsep tersebut, merupakan bentuk sejarah yang diingat. Setiap kali orang melihat nama KH Ahmad Hanafiah sebagai nama jalan, nama tempat, nama instansi/lembaga, atau bahkan nama orang, maka pada saat itu akan lahir pula ingatan mengenai tokoh tersebut.

Pengabadian nama KH Ahmad Hanafiah tidak hanya di Kabupaten Lampung Timur sebagai daerah asalnya, tetapi juga di seluruh Provinsi Lampung. Pasalnya, tokoh ini sebenarnya milik seluruh masyarakat Lampung. Namanya juga boleh dipakai di luar Lampung, karena ia merupakan PN.  

            Catatan sejarah menunjukkan bahwa, hingga kini tidak ada makam KH Ahmad Hanafiah. Setelah dihukum oleh Belanda dengan cara ditenggelamkan ke dalam Sungai Ogan Baturaja, jazadnya tidak ditemukan sehingga tidak ada pula makamnya. Namun, setelah ia ditetapkan menjadi PN, maka akan ada orang yang ingin berziarah ke makamnya. Pada konteks inilah penting dibuat satu monumen di sekitar Sungai Ogan Baturaja sebagai penanda bahwa Hanafiah pernah dihukum di sana. Sebenarnya, ada sebuah patung tokoh ini di Kabupaten Lampung Timur. Sayangnya, patung itu tidak dilengkapi dengan informasi singkat mengenai perjuangan tokoh ini. Selain itu, juga penting kelak pendirian monumen KH Ahmad Hanafiah di ibukota Provinsi Lampung.

Pengajarah Sejarah Perjuangan KH Ahmad Hanafiah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun