Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyatakan bahwa pemimpin yang mengatur urusan manusia (imam/khalifah) adalah bagaikan penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya). Sehingga pemimpin dalam suatu negara wajib melindungi rakyatnya dan memberikan jaminan kepada rakyatnya. Dalam islam jaminan sosial merupakan bentuk jaminan atau bantuan yang diterima oleh masyarakat yang tidak mampu dari yang bercukupan, saling tolong menolong. Salah satu nama-nama Allah atau 99 asmaul husna yaitu Al Wahhab ( Maha Pemberi) dalam hubungannya pada ekonomi dan masyarakat adalah membangun sistem jaminan sosial yang tangguh, pelayanan pendidikan, dan kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
Undang-Undang tentang sistem jaminan sosial menyebutkan bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial merupakan sistem asuransi sosial yang merupakan mekanisme pengumpulan iuran yang bersifat wajib dari peserta. Â Jaminan sosial di Indonesia berada dalam wewenang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Â terdapat dua program yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketanagakerjaan yang baru diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013, pelaksanaan BPJS kesehatan baru dimulai pada tanggal 1 Januari 2014.
Tujuan adanya BPJS kesehatan adalah untuk memberikan jaminan berupa kesehatan kepada masyarakat agar memperoleh kemudahan dalam berobat. Dalam syariat islam tujuan dalam mencapai kehidupan yang lebih baik dan layak disebut dengan Maqashid Syariah yaitu bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Jaminan sosial BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi rakyatnya.
Menurut data BPJS sampai bulan Maret 2016 jumlah peserta BPJS kesehatan mencapai 164.087.566 dari jumlah penduduk Indonesia 249,9 juta jiwa. Jumlah tersebut merupakan angka yang cukup besar, dan pemerintah Indonesia rencananya akan menerapkan bahwa semua warga negara Indonesia sudah terdaftar dalam BPJS pada tahun 2019.
Kebijakan pemerintah tentang jaminan sosial merupakan salah satu kewajiban negara dalam melindungi rakyat. Jaminan sosial BPJS kesehatan jika dilihat dari maqashid syariah bahwa jaminan tersebut harus memberikan kemaslahatan bagi semua elemen masyarakat, agar masyarakat memiliki kehidupan yang lebih baik dan kesejahteraan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Dalam maqashid syariah ada 5 tujuan yang harus terpenuhi yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kondisi yang ideal dalam memberikan jaminan sosial atau BPJS kesehatan dalam syariat islam adalah terpenuhi semua tujuan dari maqashid syariah bagi semua masyarakat.
Dalam ekonomi islam konsep maslahah maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam ruang lingkup ekonomi konvensional. Konsep maslahah dalam ekonomi islam adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di bumi ini. Dikaitkan dengan Maqashid Syariah, maka maslahah adalah semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen Maqashid asy-Syariah pada setiap individu. Maslahah dalam maqashid asy-syariah adalah tercapainya kelima elemen yaitu:
1. Hifs al-Din (menjaga agama)
Seorang muslim harus menguatkan keimanannya kepada Allah swt dengan mencari berbagai bentuk ibadah-ibadah yang telah diperintahkanNya. Dan dengan menjaga agama, segala bentuk penyakit dapat terhindar.
2. Hifs al-Nafs (menjaga jiwa)
Menjaga jiwa diartikan sebagai bentuk menjaga kesehatan yang menjauhkan manusia dari segala macam jenis penyakit yang akan berdampak pada kesejahteraan hidupnya. Kebutuhan akan makanan dan minuman sangat dibutuhkan untuk menjaga jiwa dalam kehidupan sangat dibutuhkan agar tetap dala keadaan sehat.
3. Hifs al-Mal (menjaga harta)
Memperoleh harta merupakan salah satu bentuk kebutuhan manusia dalam kehidupan, dengan bekerja maka harta akan didapatkan. Dalam islam, kita diperintahkan untuk memperoleh harta dengan cara yang halal dan tidak mengandung riba, gharar dan maysir. Dengan harta yang kita miliki juga terdapat kewajiban untuk saling tolong menolong sesama manusia.
4. Hifs al-Aql (menjaga akal)
Ilmu merupakan hal yang penting dalam islam, untuk itu islam menganjurkan umatnya untuk menuntut ilmu yang direalisasikan dalam pendidikan. Kebutuhan akan pendidikan merupakan satu hal yang penting karena merupakan bentuk kesuksesan di dunia dan di akhirat.Â
5. Hifs al-Nasl (menjagaketurunan)
Pernikahan adalah bentuk dasar bagi kehidupan manusia. Jika kegiatan ini dilanggar dan di abaikan maka eksistensi keturunan akan terancam.Â
Dari kelima aspek maqashid syariah diatas, maka konsep Maqasid Syariah yang relevan dengan BPJS Kesehatan adalah agama, jiwa, dan harta. Indikator-indikator yang digunakan dengan melihat ketiga aspek diatas diantaranya :
1. Jaminan kehidupan
Dalam syariat islam, pemimpin wajib menjamin kehidupan rakyatnya, seorang pemimpin menjamin kebutuhan rakyatnya yaitu kebutuhan dasar atau primer, salah satu contohnya adalah jaminan kesehatan. Dalam hadis shahih Muslim diriwayatkan bahwa dari Jubir RA, dia berkata: Rasullullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada ubay bin ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat ubay bin ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu (HR Muslim). Dalam hadis tersebut, Rasullullah SAW sebagai kepala Negara islam telah menjamin kesehatan rakyatnya. Jaminan social merupakan salah satu bentuk dari jaminan kehidupan.
Jaminan sosial BPJS Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat untuk memberikan kemudahan  dalam fasilitas berobat. Seluruh rakyat wajib menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan, jaminan social BPJS Kesehatan menggunakan system asuransi sosial, yaitu sistem yang tidak mengandalkan laba tetapi saling tolong menolong.
2. Solidaritas sosial
QS. Al-Maidah: 2 berbunyi “dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamun kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Dalam konteks Jaminan sosial BPJS Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip SJSN, salah satu prinsip tersebut adalah prinsip kegotongronyongan. Dimana dalam prinsip tersebut tersirat bahwa sesama manusia kita harus saling tolong menolong. Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.
3. Keadilan
Dalam Islam diperintahkan bawha kita harus menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan. Qs. An-Nisaa (4): 58: “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.
Dalam konteks peraturan BPJS Kesehatan yang terdapat dalam UU Penyelenggaran BPJS dijelaskan bahwa pemerintah sudah membagi kelompok-kelompok BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan atau sesuai dengan kesanggupan mereka berada di kelas BPJS kesehatan. Idak hanya itu, pemerintah juga bersedia menganggung iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin. Peran pemerintah dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan penting sekali, dan pemerintah berusaha ingin melindungi semua warganya dengan baik dan adil.
4. Terpenuhinya kebutuhan primer
Kebutuhan primer dalam islam mencakup pada kebutuhan terhadap barang berupa pangan, sandang dan papan, serta kebutuhan terhadap jasa berupa keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap manusia harus menjaga kesehatannya ketika bekerja atau sedang beraktivitas sehari-hari. Rasullullah saw bersabda: Barangsiapa yang bangun pagi dalam keadaan aman jiwanya, sehat badannya dan disampingnya ada makanan hari itu, maka seakan-akan dunia ini telah dikumpulkan baginya. (Al-Hadis).
Dalam konteks BPJS Kesehatan, Kartu BPJS Kesehatan digunakan ketika peserta sedang berobat ke rumah sakit. Kemudahan yang diberikan dengan adanya Kartu BPJS Kesehatan adalah meringankan biaya berobat yang sewaktu-waktu bisa mahal. Dengan menjaga kesehatan yaitu dengan pola terpenuhinya kebutuhan makan dan minum setiap hari maka akan menjaga kesehatan dan agat terhindar dari penyakit.
Penulis : Abdul Latif, Mahasiswa Magister Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H