Mohon tunggu...
abdul latif
abdul latif Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tinjauan tentang Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dalam Kaitannya dengan Pemenuhan Maqashid Syariah

14 Februari 2017   15:12 Diperbarui: 14 Februari 2017   15:48 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari kelima aspek maqashid syariah diatas, maka konsep Maqasid Syariah yang relevan dengan BPJS Kesehatan adalah agama, jiwa, dan harta. Indikator-indikator yang digunakan dengan melihat ketiga aspek diatas diantaranya :

1. Jaminan kehidupan

Dalam syariat islam, pemimpin wajib menjamin kehidupan rakyatnya, seorang pemimpin menjamin kebutuhan rakyatnya yaitu kebutuhan dasar atau primer, salah satu contohnya adalah jaminan kesehatan. Dalam hadis shahih Muslim diriwayatkan bahwa dari Jubir RA, dia berkata: Rasullullah SAW telah mengirim seorang dokter kepada ubay bin ka’ab (yang sedang sakit). Dokter itu memotong salah satu urat ubay bin ka’ab lalu melakukan kay (pengecosan dengan besi panas) pada urat itu (HR Muslim). Dalam hadis tersebut, Rasullullah SAW sebagai kepala Negara islam telah menjamin kesehatan rakyatnya. Jaminan social merupakan salah satu bentuk dari jaminan kehidupan.

Jaminan sosial BPJS Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat untuk memberikan kemudahan  dalam fasilitas berobat. Seluruh rakyat wajib menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan, jaminan social BPJS Kesehatan menggunakan system asuransi sosial, yaitu sistem yang tidak mengandalkan laba tetapi saling tolong menolong.

2. Solidaritas sosial

QS. Al-Maidah: 2 berbunyi “dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamun kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Dalam konteks Jaminan sosial BPJS Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip SJSN, salah satu prinsip tersebut adalah prinsip kegotongronyongan. Dimana dalam prinsip tersebut tersirat bahwa sesama manusia kita harus saling tolong menolong. Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu peserta yang sakit.

3. Keadilan

Dalam Islam diperintahkan bawha kita harus menegakkan keadilan pada setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan. Qs. An-Nisaa (4): 58: “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.

Dalam konteks peraturan BPJS Kesehatan yang terdapat dalam UU Penyelenggaran BPJS dijelaskan bahwa pemerintah sudah membagi kelompok-kelompok BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan atau sesuai dengan kesanggupan mereka berada di kelas BPJS kesehatan. Idak hanya itu, pemerintah juga bersedia menganggung iuran BPJS Kesehatan bagi fakir miskin. Peran pemerintah dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan penting sekali, dan pemerintah berusaha ingin melindungi semua warganya dengan baik dan adil.

4. Terpenuhinya kebutuhan primer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun