Mohon tunggu...
Abdil Kamil
Abdil Kamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UNAIR FK 24

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Malpraktik di berbagai Instansi Kesehatan: Strategi Mitigasi dan Penanganan di Kota Surabaya

8 Januari 2025   17:55 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:55 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malpraktik medis secara umum didefinisikan sebagai kegagalan seorang tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya) untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian atau cedera pada pasien (Wahyuningsih, 2024). Terjadi ketika diagnosis yang diberikan salah, terlambat, atau tidak lengkap, sehingga penanganan yang diberikan tidak tepat atau tertunda. Contohnya, salah menginterpretasi hasil pemeriksaan penunjang, terlambat mendiagnosis penyakit serius seperti kanker, atau gagal mendiagnosis kondisi gawat darurat.

Kurangnya sistem pelaporan yang terpusat dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian malpraktek menjadi tantangan tersendiri dalam pengumpulan data. Namun, adanya peningkatan tuntutan hukum terkait malpraktek menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak-haknya dalam pelayanan kesehatan semakin meningkat. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan representatif mengenai prevalensi dan karakteristik malpraktek di Indonesia dan Surabaya.

Malpraktik medis dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah kelalaian diagnostik (diagnostic error), yang terjadi ketika diagnosis yang diberikan salah, terlambat, atau tidak lengkap. Akibatnya, penanganan yang diberikan menjadi tidak tepat atau tertunda, memperburuk kondisi pasien (Silaen et al, 2022). Contoh kelalaian diagnostik meliputi salah menginterpretasi hasil pemeriksaan penunjang seperti rontgen atau laboratorium, terlambat mendiagnosis penyakit serius seperti kanker yang berakibat pada keterlambatan pengobatan, atau gagal mendiagnosis kondisi gawat darurat yang membutuhkan tindakan segera.

Bentuk malpraktik lainnya adalah kesalahan prosedur (procedural error), yang terjadi saat pelaksanaan tindakan medis atau bedah tidak sesuai dengan prosedur standar yang berlaku. Kesalahan ini dapat berupa kesalahan dalam teknik operasi, misalnya salah sisi operasi atau kerusakan organ, salah memberikan obat atau dosis yang berakibat fatal, atau kesalahan dalam pemasangan alat medis seperti implan atau kateter. Kurangnya informed consent (lack of informed consent) juga merupakan bentuk malpraktik. Hal ini terjadi ketika pasien tidak diberikan informasi yang cukup dan jelas mengenai prosedur medis yang akan dilakukan, termasuk risiko, manfaat, dan alternatif tindakan yang tersedia. Akibatnya, pasien tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dan rasional berdasarkan pemahaman yang memadai. Perlu ditekankan bahwa informed consent bukan sekadar formalitas tanda tangan di atas kertas, melainkan sebuah proses komunikasi yang efektif dan dua arah antara tenaga kesehatan dan pasien.

Terakhir, kelalaian dalam perawatan (negligence in treatment) terjadi ketika perawatan yang diberikan di bawah standar yang dapat diterima oleh profesi medis. Contohnya termasuk kurangnya pemantauan pasien pasca operasi yang berpotensi menyebabkan komplikasi tidak terdeteksi, tidak memberikan perawatan yang adekuat sesuai dengan kondisi pasien, atau tidak menindaklanjuti komplikasi yang timbul dengan tepat dan cepat. Keempat jenis malpraktek ini, baik secara terpisah maupun bersamaan, dapat menimbulkan kerugian yang signifikan bagi pasien dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Manajemen risiko malpraktek di instalasi kesehatan merupakan hal yang krusial, terutama di kota besar seperti Surabaya. Malpraktek, yang dapat berupa kelalaian medis atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi, dapat berdampak serius bagi pasien dan juga reputasi instalasi kesehatan. Oleh karena itu, strategi mitigasi dan penanganan yang efektif sangat diperlukan.

TUJUAN

Bagian ini merumuskan tujuan dari pembahasan manajemen risiko malpraktek. Tujuannya adalah sbb:

1) Mengidentifikasi potensi risiko malpraktek di instalasi kesehatan di Surabaya.

2) Menganalisis faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya malpraktek.

3) Merumuskan strategi mitigasi untuk mencegah terjadinya malpraktek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun