daripada jurniah hal sebagai berikut: biaya produksi, biaya penjualan, dan keuntungan.
Apabila ditarik unsur-unsur Pasai VI Ayat 1, dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Produk dari suatu negara yang diperdagangan di negara lain
dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga normal ("less than v/z?w/LTFV);dan
2. Akibat diskrimmasi harga teisebut terjadi kerugian materil terbadap industri yang telah berdiri atau menjadi halangan
Sebelum menerapkan "anti-dumping duties", negara pengirnpor harus inenunjukkan bukti bahwa barang impor yang dijual dengan harga dumping telah menyebabkan atau bisa menimbulkan ancaman "injurf* terhadap industri dalam negeri.7 Injury adalah kerugian yang diderita oieh seluruh industri Indonesia yang meinproduksi barang sejenis (the like product) akibat barang dumping.8 Ada dua pertixnbangan untuk menyatakan terjadinya injury? yaitu:
a. Telah terjadi peningkatan yang nyata (significant) atas impor
barang dumping, bade secara absolut maupun relaiif
b. Harga dumping dan barang impor telah menyebabkan
  terjadinya penurunan harga (price under cutting) dan produk dalam negeri di pasar dalam negeri.
  Injury (kerugian) dapat diideatifikasi laagsung terhadap aktivitas perekonornian dan perdagangaa dalam suatu kondisi tertentu yang menimbulkan instabilitas produksi. Goiongau injury antara lain adanya indikasi penurunan produksi, penjuaian, utiiisasi, pangsa pasar, keuntungan, produktivitas, cashflow dan return on investment Sedangkan menunrt Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) indikator-indikator injury (Injury Indicators) adalah: