Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bulan Muharram dan Mitos Pembawa Sial

3 November 2014   19:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:47 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari itu juga, Nabi Musa dan kaumnya diselamatkan dari Firaun, Haman, dan Qarun yang dzalim dan lalim. Pada hari itu juga, Nabi Idris AS telah di bawa ke langit, sebagai tanda Allah SWT menaikkan derajatnya. Perahu Nabi Nuh AS yang terkena banjir bandang pun mendarat pada hari itu. Nabi Ibrahim AS dilahirkan pada tanggal 10 Muharam, diangkat sebagai Khalilullah (kekasih Allah SWT), dan diselamtkan dari kobaran api yang dinyalakan oleh Namrud.

Pada hari itu pula, Allah SWT mengangkat Nabi Isa ke langit. Ini merupakan satu penghormatan kepada Nabi Isa daripada kekejaman kaum Bani Israil. Pada hari itu pula Allah SWT juga telah mengeluarkan Nabi Yunus dari perut ikan Nun setelah berada selama 40 hari di dalamnya. Allah SWT telah memberikan hukuman secara tidak langsung kepada Nabi Yunus dengan cara ikan Nun menelannya. (sumber)

Dan masih banyak kisah dan kejadian lain yang terjadi pada hari Asyura atau tanggal 10 Muharram, yang pada intinya semua berisi tentang kisah atau peristiwa kebaikan dan keselamatan. Tak ada satu pun kisah yang menggambarkan kesialan, bencana dan malapetaka yang menimpa ummat manusia kala itu. Demikian halnya pada saat ini, tak ada alasan untuk melakukan serangkaian kegiatan, apakah itu membuat bangunan (rumah) baru, boyongan, pesta nikahan, hajatan sunatan dan yang lainnya. Di sejumlah daerah mitos yang berbau klenik itu berangsur-angsur mulai ditinggalkan, dan hajatan di bulan Muharam atau suro sudah bukan hal yang aneh lagi. Islam tidak mengenal bulan atau hari yang sial atau naas untuk melakukan atau memulai suatu pekerjaan/kegiatan.

Ormas keagamaan terbesar di Indonesia, jauh-jauh hari melalui Muktamar NU Ke-3 Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H atau 28 September 1928 M memutuskan sekaligus menegaskan bahwa tidak ada hari naas dalam Islam. Mempercayai hari naas hukumnya haram sebagaimana pertanyaan muktamirin : ”Bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar?”

Jawaban: Muktamar memilih pendapat yang tidak membolehkan berdasarkan keterangan dalam Kitab Al-Fatawa Al-Haditsiyah, hal. 28 sebagai berikut : “Barangsiapa yang bertanya tentang hari sial dan sesudahnya maka tidak perlu dijawab, melainkan dengan berpaling, menganggap bodoh tindakannya dan menjelaskan keburukannya, dan menjelaskan bahwa semua itu merupakan kebiasaan orang yahudi, bukan petunjuk bagi orang Islam yang bertawakal kepada penciptanya yang tidak pernah menggunakan hisab (perhitungan hari baik dan buruk). Sedangkan keterangan menegenai hari-hari apes dan semacamnya yang dinukil dari Ali karramallahu wajhah adalah batil dan merupakan suatu kebohongan yang tidak memiliki dasar, karena itu berhati-hatilah kalian dari hal-hal tersebut”. lihat di fikihkontemporer atau Buku Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, terbitan PBNU, cetakan pertama, April 2011 halaman 60. (Banyumas; 03 Nopember 2014)

Salam Kompasiana!

Sebelumnya :

1. Indahnya Berbagi Cinta Disini

2. Selamat Ulang Tahun Pak Ganjar!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun