PELAKSANAAN PEMATERAIAN DIMASA LALU SAMPAI DENGAN TAHUN 1985
Dewasa ini Masyarakat sudah tidak asing dengan Materai. Biasanya Materai dipakai sebagai alat untuk Mengesahkan sesuatu pada dokumen yang dibuat nya. Tetapi pada dasarnya Materai itu adalah salah satu jenis Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat Melalui Kantor Direktorat Jendral Pajak.
Pada masa lampau sampai dengan akhir Tahun 1985, pelaksanaan Bea Materai di Indonesia didasarkan pada aturan Bea Materai 1921 ( Zegelverordening 1921, Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498 ). Dan telah beberapa kali berubah. Terakhir dirubah dengan undang undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 ( Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121 ) yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 88 ).
Sebelum Kepada Topik Pembahasan Pelunasan Bea Matrai ada baik nya kita mengetahui Objek yang BerMaretai berdasarkan aturan Bea Materai adalah :
1. Surat surat mengenai Kerumahtanggaan atau disebut juga surat surat biasa yang dibuat sebagai tanda bukti
2. Tanda tanda yang semula dibebaskan dari Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, berbeda dengan maksud semula.
3. Tanda tanda yang dibuat pejabat peradilan, yaitu dalam Perkara Perdata, dan Pidana
4. AKTA yang dibuat di Notaris
5. Tanda Penerimaan uang
6. Tanda penyimpanan uang
7. Tanda yang menyatakan pembukuan uang dalam rekening Koran di bank
8. Tanda yang berisi pemberitahuan Saldo
9. Tanda masuk, Tanda langganan, tanda keanggotaan dari suatu perkumpulan.
Surat Undian
10. Surat Gadai
11. Surat pengakuan utang
12. Surat angkutan barang
13 Surat Paspor, Visum
14. Surat ijin mendarat
15. Surat Nikah secara Islam
16. Surat Nikah Catatan Sipil
17. Surat Akte Lahir
18. Perubahan nama keluarga
19. Ijin perdaganggan senjata api
20. Surat ijin mengemudi (SIM)
21. Surat pendaftaran kendaraan bermotor
22. Surat permohonan kewarganegaraan
23. STNK
24. Surat asuransi jiwa
25. Surat asuransi kecelakaan
26. Cek dan sebagainya.
Data diatas adalah yang merupakan Objek Bea Materai. Berapa Tarif Bea Materai?
Tarif Bea Materai terdapat tiga macam :
1. Tarif Tetap
2. Tarif Menurun
3. Tarif Sebanding
BEA MATERAI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985
SAAT BERLAKUNYA UU No. 13 TAHUN 1985
Undang undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69 )Mulai berlaku tanggal 1 Januari 1986. Atas Dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Materai nya yang dibuat sebelum undang undang ini berlaku, bea materainya tetap terhutang berdasarkan aturan Bea Materai 1921 ( Zegelverordening 1921 ). Pelaksanaan ini di atur oleh menteri Keuangan dalam Keputusan Mentri Keuangan.
Sehubungan dengan itu selama peraturan perundangan nya maka aturan dipakai Aturan Bea Materai selama tidak bertentangan dengan undang undang tersebut maka tetap berlaku.
PELUNASAN BEA MATERAI
BENTUK, UKURAN DAN WARNA KERTAS MATERAI
Bentuk, Ukuran, dan warna materai temple, dan kertas materai, demikian pula pencetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahannya ditetapkan oleh mentri keuangan. ( pasal 7 ayat (1) )
Pada saat ini diatur dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 15/PML.03/2005 Tanggal 22 Februari 2005.
Ukuran dan warna Benda Materai Desain Tahun 2002 tersebut masih dapat dipakai sampai dengan tanggal 30 September 2005.
Dalam pasal 7 ayat (2) UU No.13/1985 . Pelunasan bea materai dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda materai dan pemateraian dengan cara lain.
PELUNASAN DENGAN MENGGUNAKAN BENDA MATERAI
Benda materai adalah meterai temple dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah republic Indonesia ( Pasal 1 ayat (2) huruf b )
PENGGUNAAN MATERAI TEMPEL
Dalam hal pelunasan Bea Materai dilakukan dengan menggunakan materai temple, maka materai temple tersebut direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak diatas dokumen yang dikenakan Bea Materai.( Pasal 7 ayat (3) s/d (5)
PENGGUNAAN KERTAS MATERAI
Pada hakekatnya, kerta materai digunakan untuk satu kali pemakaian saja. Undang undang Bea Materai menentukan bahwa kertas yang sudah digunakan tidak boleh digunaka lagi. ( Pasal 7 ayat (7) dan (8).
PEMATERAIAN DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
Menggunakan cara lain antara lain :
1. Dengan menggunakan Mesin Teraan
2. Dengan pencetakan lunas bea materai
3. Dengan menggunakan sistem Komputerisasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tentang pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain, ditetapkan pada tanggal 28 April 2000, ditentukan baha :
1. Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan mesin Teraan materai
2. Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain harus mendapat ijin tertulis dari DIRJRN PAJAK
3. Pembubuhan Bea Materai lunas dengan menggunakan Telknologi percetakan dilaksanakan oleh perusahaan umum (perum ) atau Peruri
4. Bea Materai yang telah dibayar atas tanda Bea Materai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Materai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Materai Lunas, dapat digunakan untuk penggunaan berikutnya.
Terima Kasih
DAFTAR PUSTAKA
TATA CARA PELUNASAN BEA MATERAI
Atep Adya Barata
H.M.Djuhadiat
“ELEX MEDIA KOMPUTINDO”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H