PELAKSANAAN PEMATERAIAN DIMASA LALU SAMPAI DENGAN TAHUN 1985
Dewasa ini Masyarakat sudah tidak asing dengan Materai. Biasanya Materai dipakai sebagai alat untuk Mengesahkan sesuatu pada dokumen yang dibuat nya. Tetapi pada dasarnya Materai itu adalah salah satu jenis Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat Melalui Kantor Direktorat Jendral Pajak.
Pada masa lampau sampai dengan akhir Tahun 1985, pelaksanaan Bea Materai di Indonesia didasarkan pada aturan Bea Materai 1921 ( Zegelverordening 1921, Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498 ). Dan telah beberapa kali berubah. Terakhir dirubah dengan undang undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 ( Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121 ) yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 88 ).
Sebelum Kepada Topik Pembahasan Pelunasan Bea Matrai ada baik nya kita mengetahui Objek yang BerMaretai berdasarkan aturan Bea Materai adalah :
1. Surat surat mengenai Kerumahtanggaan atau disebut juga surat surat biasa yang dibuat sebagai tanda bukti
2. Tanda tanda yang semula dibebaskan dari Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, berbeda dengan maksud semula.
3. Tanda tanda yang dibuat pejabat peradilan, yaitu dalam Perkara Perdata, dan Pidana
4. AKTA yang dibuat di Notaris
5. Tanda Penerimaan uang
6. Tanda penyimpanan uang
7. Tanda yang menyatakan pembukuan uang dalam rekening Koran di bank