2. Dengan pencetakan lunas bea materai
3. Dengan menggunakan sistem Komputerisasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tentang pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain, ditetapkan pada tanggal 28 April 2000, ditentukan baha :
1. Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah dengan membubuhkan tanda Bea Materai Lunas dengan menggunakan mesin Teraan materai
2. Pelunasan Bea Materai dengan menggunakan cara lain harus mendapat ijin tertulis dari DIRJRN PAJAK
3. Pembubuhan Bea Materai lunas dengan menggunakan Telknologi percetakan dilaksanakan oleh perusahaan umum (perum ) atau Peruri
4. Bea Materai yang telah dibayar atas tanda Bea Materai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Materai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Materai Lunas, dapat digunakan untuk penggunaan berikutnya.
Terima Kasih
DAFTAR PUSTAKA
TATA CARA PELUNASAN BEA MATERAI
 Atep Adya Barata