Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Jurnalis - Policy Communicator

ASN pada Kementerian Keuangan. Memiliki latar belakang Ekonomi dan bekerja untuk menyampaikan kebijakan publik yang searah dengan mimpi bersama Bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menyuji Anggaran Pesta Demokrasi

28 Maret 2019   09:38 Diperbarui: 28 Maret 2019   13:58 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 11 kali / Grafis: Media Keuangan

Kontribusi Pemilu 2019 terhadap ekonomi / Grafis: Media Keuangan
Kontribusi Pemilu 2019 terhadap ekonomi / Grafis: Media Keuangan

Di sisi lain, Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memberikan pandangan tersendiri. Ia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-11/2013, penyelenggaraan Pemilu serentak akan memberikan efisiensi anggaran, sehingga pembiayaan penyelenggaraan Pemilu akan lebih menghemat uang negara. 

Dengan begitu, Gunawan meyakini hal tersebut akan dapat meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana amanat UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan serentak dengan Pemilu legislatif juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat karena persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sekali saja. 

"Sebagai contoh, kalau sekarang ini kan malah Pemilu itu menjadi lima surat suara. Idealnya sebetulnya harus dipisahkan antara Pemilu nasional dengan Pemilu daerah, harusnya seperti itu. Pemilu nasional itu cukup hanya 3 (tiga) pilihan, yaitu Pilpres, DPR RI dan DPD. Kalau itu yang, yang kita ambil sebetulnya untuk Pemilu nasional, itu akan sangat efisien," ungkapnya.

Pengawasan

Terkait dengan tantangan pengawasan Pemilu 2019, Gunawan mengatakan dengan digabungnya pileg dan pilpres tentu akan membutuhkan kerja ekstra karena jumlah jenis surat suara dan pemilih yang bertambah. Untuk itu, UU Nomor 7 tahun 2017 melekatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di dalam struktur Bawaslu. 

Gakkumdu sendiri beranggotakan Bawaslu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan. "Kenapa lembaga itu harus ada karena di Undang-Undang Pemilu itu banyak sekali diatur tentang pidana Pemilu," jelasnya. 

Untuk Pemilu 2019, Gunawan mengungkapkan peran Bawaslu untuk megawasi setiap tahapan Pemilu sejak tahapan awal pada tahun 2017. 

"Anggaran-anggaran yang diberikan kepada Bawaslu pertama untuk fungsi mengawasi kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu, terus mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, kemudian untuk anggaran operasional," terangnya.

Untuk memberikan kemudahan masyarakat berperan serta mengawasi Pemilu, Bawaslu menyusun paltform digital berupa Siwaslu dan Gowaslu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun