Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Jurnalis - Policy Communicator

ASN pada Kementerian Keuangan. Memiliki latar belakang Ekonomi dan bekerja untuk menyampaikan kebijakan publik yang searah dengan mimpi bersama Bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menyuji Anggaran Pesta Demokrasi

28 Maret 2019   09:38 Diperbarui: 28 Maret 2019   13:58 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pendataan data pemilih melalui sistem Pencocokan dan Penelitian (Coklit) diharapkan memunculkan data yang valid terkait warga yang memiliki hak pilih dan sesuai dengan kependudukannya. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Tepuk sorak bergemuruh di salah satu aula hotel terkenal di sekitar Jakarta Selatan. Tak lama, sang moderator mengangkat tinggi tangannya sebagai tanda kepada para penonton untuk segera kembali tenang. Acara debat pilpres pun berlanjut. Semenjak debat pertama digelar pada tanggal 17 Januari yang lalu, kini masyarakat Indonesia tinggal menghitung hari untuk menggunakan hak pilihnya. Tak hanya itu, pesta demokrasi tahun ini pun memiliki hal yang baru. 

Untuk pertama kalinya, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan serentak dengan Pemilu Legislatif. Dampaknya, untuk menyukseskan pesta lima tahunan tersebut pemerintah perlu menyediakan anggaran demokrasi.

Sejalan dengan Nota Keuangan dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menjaga tingkat keyakinan masyarakat agar tingkat konsumsi, keberlangsungan usaha, dan investasi tetap meningkat sejalan dengan berlangsungnya Pemilihan Umum, baik legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, penyelesaian pembangunan infrastruktur dan keberlanjutan reformasi kebijakan yang merupakan prioritas utama terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi agar dapat mendorong kinerja pertumbuhan ekonomi.

Tingkat partisipasi pemilu dari tahun ke tahun / Grafis: Media Keuangan
Tingkat partisipasi pemilu dari tahun ke tahun / Grafis: Media Keuangan

Menyuji anggaran demokrasi 

Untuk menyiapkan anggaran Pemilu 2019, proses penganggarannya telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PMK tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA. Anggaran Pemilu telah diperhitungkan sejak penyusunan Pagu Indikatif, Pagu Anggaran, dan Pagu Alokasi Anggaran. 

"Ini proses yang berulang 5 tahun sekali. Kalau kita bandingkan dengan periode-periode yang lalu, 5 tahun sebelumnya dan sebelumnya lagi itu sama. Kalau kita lihat ini sudah sesuai dengan mekanisme dalam Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara dan tentunya sesuai dengan mekanisme Undang-Undang APBN yang berlaku tiap tahun," jelas Direktur Jenderal Anggaran, Askolani.

Penyusunan anggaran untuk tahapan Pemilu juga melalui pendekatan penyusunan anggaran yang telah ditetapkan yaitu pendekatan Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM), serta memperhatikan Tahapan Pemilu sebagaimana amanat undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Polanya juga sama bahwa Pemilu tiap 5 tahun paling tidak biasanya penganggarannya harus 3 tahun. Jadi kita bandingkan dengan waktu-waktu yang lalu memang pada tahun pertama masih persiapan, tahun kedua itu yang kemudian juga antisipasi untuk penguatan. Dan tahun ketiga hari H-nya," ungkapnya.

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 11 kali / Grafis: Media Keuangan
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 11 kali / Grafis: Media Keuangan

Senada dengan Askolani, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN, Dwi Pudjiastuti Handayani atau disapa Ani, mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat beberapa tahapan yang berbeda dengan Pemilu tahun 2014. 

Selain digabungnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilu Legislatif, jumlah pemilih juga mengalami pertambahan yang berarti menambah jumlah surat suara yang dicetak. 

Selain itu, jumlah surat suara untuk Pemilu 2019 terdiri dari lima jenis, yakni surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tak ayal, anggaran total pun bertambah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Selain faktor di atas, meningkatnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi salah satu sebab bertambahnya anggaran Pemilu. Hal ini disebabkan jumlah pemilih per TPS di Pemilu 2019 dibatasi hanya 300 pemilih per TPS, sedangkan jumlah pemilih per TPS di Pemilu 2014 sebanyak 500 pemilih per TPS. Tercatat, jumlah pemilih di Pilpres 2014 adalah sebanyak 190.307.134 pemilih, dengan  jumlah TPS sebanyak 545.803 TPS. 

Sedangkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 adalah 192.828.520 pemilih, dengan 810.283 TPS. Di sisi lain, kenaikan anggaran juga disebabkan oleh meningkatnya jumlah badan penyelenggara Pemilu (Permanan dan Ad-Hoc), penyesuaian besaran honorarium anggota badan adhoc yang rata-rata meningkat sebesar 68 persen, serta inflasi selama 5 tahun yang berpengaruh terhadap harga barang dan jasa kebutuhan Pemilu. 

"Jumlah pemilih kalau bertambah pasti juga akan nambah kartu suara. Kemudian dengan bergabungnya Pemilu ini pasti ini juga akan berpengaruh kepada pembentukan TPS. Karena kalau dulu pilihannya hanya untuk DPR saja, atau Presiden saja, sekarang lebih banyak," ungkap Ani.

Persiapan logistik KPU dalam rangka Pemilu / Grafis: Media Keuangan
Persiapan logistik KPU dalam rangka Pemilu / Grafis: Media Keuangan

Ekonomi Pemilu

Kesuksesan agenda Pemilu di tahun 2019 juga memiliki risiko dan tantangan bagi ekonomi, terutama dari mesin pertumbuhan investasi. Sebagai langkah mitigasi untuk mengurangi kemungkinan dampak yang muncul, pemerintah menitikberatkan pada stabilitas politik dan ekonomi untuk menjaga persepsi dan iklim investasi yang baik. 

Untuk menciptakan Pemilu yang aman, tertib, serta terciptanya perlindungan masyarakat, pengamanan Pemilu akan diselenggarakan bersama di tiga puluh empat daerah oleh personil Polri, TNI, serta Satpol PP dan Satlinmas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Perbandingan alokasi Pemilu 2014 dan 2019 / Grafis: Media Keuangan
Perbandingan alokasi Pemilu 2014 dan 2019 / Grafis: Media Keuangan

Terkait dengan belanja pemerintah untuk Pemilu 2019, Ani menjelaskan bahwa anggaran APBN 2019 yang dialokasikan untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2019 terbagi ke dalam tiga tahun anggaran. 

Untuk 2017, realisasi anggaran persiapan Pemilu 2019 mencapai Rp465,7 miliar, sedangkan realisasi untuk 2018 mencapai Rp9,33 triliun. Sementara itu, untuk APBN 2019 dialokasikan pagu anggaran Pemilu sebesar Rp23,94 triliun yang terdiri dari anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp15,79 triliun, anggaran pengawasan sebesar Rp4,86 triliun, dan anggaran pendukung Pemilu sebesar Rp3,29 triliun.

Dari sisi penyelenggaraan pemilu saja atau tanpa anggaran pengawasan dan pendukung, pemerintah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp465,7 miliar (APBN 2017), Rp9,33 triliun (APBN 2018), dan pagu anggaran Rp Rp15,79 triliun untuk APBN 2019. Sehingga, total realisasi dan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 selama tiga tahun terakumulasi sebesar Rp25,59 triliun.

Alokasi penyelenggaraan pemilu 2019 / Grafis: Media Keuangan
Alokasi penyelenggaraan pemilu 2019 / Grafis: Media Keuangan

Mendukung hal tersebut, lead economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan beberapa dampak ekonomi dari adanya Pemilu serentak 2019. Menurutnya, Pemilu serentak akan memberikan dampak politik yang signifikan, seperti mendorong tingkat partisipasi politik dalam Pemilu, khususnya untuk Pemilu legislatif yang pada umumnya rendah. Dalam jangka pendek, ada dua dampak ekonomi dari keputusan pemerintah untuk mengadakan Pemilu serentak.

Pertama, penghematan anggaran penyelenggaraan Pemilu karena dilaksanakan satu kali, baik APBN maupun non-APBN, khususnya untuk operasional pada hari H seperti biaya pengadaan tempat pemungutan, anggota penyelenggara maupun petugas keamanan. 

Namun, biaya operasional untuk pengamanan juga dapat meningkat apabila partisipasi politik dalam Pemilu lebih tinggi dari ekspetasi dikarenakan Pemilu serentak.

Kedua, kegiatan kampanye yang dilakukan calon legislatif dan presiden dapat memicu aktivitas ekonomi, khusunya untuk masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Kampanye akan cenderung fokus untuk menarik suara mayoritas kelas ekonomi menengah ke bawah. "Biaya kampanye per suara untuk masyarakat kelas tersebut relatif lebih rendah. 

Pembagian sembako, panggung rakyat, pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal, maupun desa, membutuhkan biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan biaya kampanye di daerah perkotaan untuk kelas menengah ke atas. 

Jumlah peserta Pemilu legislatif juga meningkat di Pemilu 2019 dikarenakan adanya ekspansi otonomi daerah dan meningkatnya jumlah populasi di beberapa daerah. Penambahan jumlah dapil juga dapat meningkatkan pengeluaran kampanye di dapil-dapil baru dan meningkatan penyebaran aktivitas ekonomi," ungkap Josua.

Kontribusi Pemilu 2019 terhadap ekonomi / Grafis: Media Keuangan
Kontribusi Pemilu 2019 terhadap ekonomi / Grafis: Media Keuangan

Di sisi lain, Gunawan Suswantoro, Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), memberikan pandangan tersendiri. Ia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-11/2013, penyelenggaraan Pemilu serentak akan memberikan efisiensi anggaran, sehingga pembiayaan penyelenggaraan Pemilu akan lebih menghemat uang negara. 

Dengan begitu, Gunawan meyakini hal tersebut akan dapat meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana amanat UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan serentak dengan Pemilu legislatif juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat karena persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sekali saja. 

"Sebagai contoh, kalau sekarang ini kan malah Pemilu itu menjadi lima surat suara. Idealnya sebetulnya harus dipisahkan antara Pemilu nasional dengan Pemilu daerah, harusnya seperti itu. Pemilu nasional itu cukup hanya 3 (tiga) pilihan, yaitu Pilpres, DPR RI dan DPD. Kalau itu yang, yang kita ambil sebetulnya untuk Pemilu nasional, itu akan sangat efisien," ungkapnya.

Pengawasan

Terkait dengan tantangan pengawasan Pemilu 2019, Gunawan mengatakan dengan digabungnya pileg dan pilpres tentu akan membutuhkan kerja ekstra karena jumlah jenis surat suara dan pemilih yang bertambah. Untuk itu, UU Nomor 7 tahun 2017 melekatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di dalam struktur Bawaslu. 

Gakkumdu sendiri beranggotakan Bawaslu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan. "Kenapa lembaga itu harus ada karena di Undang-Undang Pemilu itu banyak sekali diatur tentang pidana Pemilu," jelasnya. 

Untuk Pemilu 2019, Gunawan mengungkapkan peran Bawaslu untuk megawasi setiap tahapan Pemilu sejak tahapan awal pada tahun 2017. 

"Anggaran-anggaran yang diberikan kepada Bawaslu pertama untuk fungsi mengawasi kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu, terus mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, kemudian untuk anggaran operasional," terangnya.

Untuk memberikan kemudahan masyarakat berperan serta mengawasi Pemilu, Bawaslu menyusun paltform digital berupa Siwaslu dan Gowaslu. 

Siwaslu menjadi sistem bersama yang dipakai oleh pengawas TPS, Pengawas Kelurahan, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Propinsi untuk mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan dan proses tahapan Pemilu 2019 sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional. 

Sementara itu, aplikasi digital Gowaslu yang terhubung ke Bawaslu juga dibangun khusus bagi masyarakat secara gratis. "Masyarakat boleh mendownload Gowaslu tersebut gratis. Kalau menemukan pelanggaran silahkan tinggal isi, formatnya ada, terus nanti kita terima, langsung kita forward-kan kepada pengawas terdekat untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Abdul Aziz - Pranata Humas pada Kementerian Keuangan
*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap dan kebijakan instansi penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun