Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Konsep "The Devil is In The Details" di Balik Sukses Singapura Dalam Perjanjian FIR 2022-2047 RI - SIN

2 Februari 2022   15:03 Diperbarui: 3 Februari 2022   13:43 2154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi. Sumber: davidalangay.wordpress.com. Ditambah dan edit oleh Penulis

Singapura mengelola PJP di sektor A,B dan C pada ketinggian nol hingga 37 ribu kaki (lebih kurang 11,3 km). Standard deviasi untuk batasan ini bisa mencapai 1 km, itu artinya Singapura mengelola PJP hingga 12 km. Itu artinya Indonesia mengelola PJP di atas 12 km.

Seberapa banyak pesawat yang melintasi di atas 12 km? Mengingat Bandara Changi adalah pusatnya lalu lintas penerbangan dunia maka akan sangat banyak pesawat yang justru menurunkan ketinggian (di bawah 12 km) untuk mencapai bandara Changi. 

Praktis yang tersisa adalah pesawat tempur, pesawat pembom atau beberapa pesawat kargo dan penumpang saja yang melintasi di atas ketinggian 12 km di kawasan tersebut.

Ironisnya ini akan terjadi hingga 25 tahun ke depan alias hingga tahun 2047 maka pemberian hak di atas 12 km ke Indonesia hanya formalitas saja, kurang berdampak ekonomis bagi Indonesia.

Evaluasi Indonesia pada Singapura agar sesuai dengan ketentuan ICAO, apakah ini merupakan "Jebakan Batman?" 

ICAO justru memberi mandat pada Singapura untuk mengelola kawasan udara sektor A, B dan C sesuai dengan kesepakatan "sepihak" Inggris atas nama Singapura pada konverensi ICAO di Dublin, Irlandia 1946.

Sektor A mencakup kawasan udara Batam. Sektor B mencakup kawasan udara Tanjung dan sektor C mencakup kawasan kepulauan Natuna.

Sumber : opentransportationjournal.com
Sumber : opentransportationjournal.com

Kawasan udara inilah yang dikuasai Singapura sejak dulu kala tepatnya sejak 1946 ketika Indonesia dianggap oleh para "dedengkot" ICAO saat itu belum mampu, belum sanggup, belum punya peralatan, belum ahli dan mungkin masih dianggap bodoh. 

Sebuah kesan minor tempo doeloe dianggap masih melekat pada bangsa kita hingga saat ini. 

Waktu terus berlalu hingga 76 tahun, Indonesia telah maju di berbagai bidang namun mengapa kesan minor di atas masih melekat, Singapura tidak mau melepas dengan ikhlas FIR di sektor A, B dan C kepada Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun