Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyidik Berbasis Promoter Cegah Polisi Salah Gerebek

28 Maret 2021   04:41 Diperbarui: 28 Maret 2021   12:08 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Pokok atau kewajiban Polisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adaiah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Banyak tayangan video memperlihatkan bagaimana  aksi-aksi Polisi melakukan tugas pokok termasuk haknya misalnya penggeledahan atau penggerebekan. Sesuatu yang sulit dipecahkan kadang mampu dibuktikan Penyidik atau pun penyelidik. 

Aneka video dan berita memperlihatkan Polisi sering berhasil menemukan barang bukti dan memecahkan misteri pelaku kejahatan pidana membuat kita kagum, terkesima.

Tetapi ada juga terjadi salah penggeberekan atau salah sasaran sehingga tidak menemukan apa-apa dari salah satu pelaksanaan tugas dan wewenang disebutkan di atas.

Satuan anti Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang yang menggerebek sebuah kamar hotel sedang dihuni oleh Kol Chb I Wayan Sudarsana di Kota Malang, Jawa TImur pada 25/3/2021 lalu menjadi salah satu "cacat" paling hangat terkait penggerebekan yang tidak berbasis Promoter.

Peristiwa itu telah menimbulkan sorotan sangat tajam warga bagaimana JIKA itu terjadi pada warga sipil biasa.

Pada 9/6/2020, Badia Raja Situmorang (26), warga Perumahan Puri Kencana Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.  Belakangan diketahui Badia korban salah tangkap.

Pada 25/12/2019 Halimi Fajri (19) dan Fahrizal Akbar (18) jadi korban salah tangkap Polresta DIY. Keduanya dituduh ikut bagian dari komplotan pencuri. Mereka dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah.

Pada 15/3/2015 Mulyadi warga Kampung Kaducokrom RT 05 RW O6, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang . Mulyadi mandor pembangunan pabrik PT Mayora di Cadasari juga korban salah tangkap Polresta Serang.

Pada 12/10/2013, tim Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta ingin menangkap gembong pencuri kenderaan bermotor malah salah menyasar Robin Napitupulu, warga Bekasi, Jawa Barat.

Pada 21/6/2012 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Hasan seorang pengojek pangkalan di Kemayoran Jakarta Pusat, karena tidak terbukti bersalah.

Tetapi peristiwa salah tangkap atau salah gerebek Polisi di seluruh Indonesia sangat kecil jumlahnya dibanding sejumlah besar keberhasilan, artinya tingkat keberhasilan atau dapat dibuktikan sangat jauh lebih banyak, termasuk berhasil menangkap anggotanya sendiri (oknum Polisi) sedang berpesta Sabu di Bima, Labuhan Batu bahkan Kapolsek Astanaanyar bersama 11 anggotanya di Jawa Barat.

Meski demikian sekecil apapun kesalahan dalam penggerebekan atau penangkapan adalah pelanggaran HAM baik yang menimpa pada warga sipil maupun pada aparatur negara.

Polisi berhak memasuki rumah atau ruangan Anda karena berbagai alasan, mulai dari pencarian narkoba hingga pelanggaran ketertiban umum namun musti tetap menjunjung tinggi SOP penggerebekan, penangkapan, penahahanan dan lainnya yang diatur dalam UU nomor 98 Tahun 1981.

Tampaknya dilematis, satu sisi Polisi mendapat kewenangan melakukan penggerebakan atau penangkapan, di sisi lain Polisi dihadapkan pada tantangan bagaimana agar tidak terjadi salah tangkap atau salah grebek walau sekecil apapun. Tapi penulis yakin ini lebih tepat sebagai tantangan, bukan dilematis.

Untuk itu Polisi musti kembali mencerna filosofi "Promoter" yang diperkenalkan mantan Kapolri Tito Karnavian demi mewujudkan penegakan hukum yang objektif, akuntabel dan transparan. 

Tiga matra (Profesional, Modern dan Terpercaya) itu sesungguhnya sudah ada dalam UU nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Bagaimana menangkap atau menggeledah dengan Surat Tugas atau tidak ada Surat Tugas (Tangkap Tangan) serta penahanan telah jelas diatur dalam Bab V dari pasal 16 hingga pasal 49. 

Tidak bermaksud mengajari "bebek berenang" Polisi pasti mempunyai teknik intelijen pengumpulan informasi, data dan target yang memenuhi standard Promoter, misalnya berikut ini:

Pro: Data dan informasi yang terkumpul adalah informasi up to date yang dikelola secara profesional. 

Mo : Data dan Informasi apapun tentang target dikelola atau diolah melalui perangkat yang modern. Maaf, peranan "penjual" bakso atau ketoprak melakukan penyamaran tanpa alat modern dapat berisiko besar yaitu salah target.

Ter : Sejumlah data dan informasi yang akan dieksekusi itu adalah informasi A1, siap meluncur dengan Surat Perintah ataupun dengan Tertangkap Tangan (Tanpa Surat Perintah).

Selain pengumpulan informasi, tidak kalah penting adalah tata cara penangkapan. Ada tata cara menangkap target di tempat umum dan ramai atau ditempat gelap atau pada target sedang sakit keras atau ditempat khusus yang sulit dijangkau. 

Penangkapan di tempat umum/ ramai misalnya, Polisi perlum membuntuti orang yang akan ditangkap. Setelah sampai ditempat yang sepi baru dilakukan penangkapan. Apabila cara tersebut tidak mungkin dilakukan (khawatir target kabur), penangkapan harus dilakukan secara cepat dengan menyergapnya tanpa membahayakan atau menimbulkan kepanikan khalayak ramai masyarakat.

Jujur saja, selama ini ada kebingungan masyarakat tentang hak-hak  mereka ketika dihadapkan pada penggerebekan polisi. Selain itu apa dan bagaimana menyikapi Polisi yang menggerebek agar tidak merasa diintimidasi berdasarkan kondisi apapun.

Petugas tidak diizinkan untuk mengintimidasi siapa pun dan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka termasuk jika salah sasaran atau salah prosedur dalam penggerebekan, penahanan maupun salah dalam pengumpulan informasi.

Diharapkan Polisi merefresh kembali hakekat dan panduan dalam UU No.8 tahun 1998 di atas serta SOP yang berlaku pada setiap Polda atau dibawahnya agar benar-benar melekat di kalbu setiap petugas penyidik atau penyelidik.

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun