Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyidik Berbasis Promoter Cegah Polisi Salah Gerebek

28 Maret 2021   04:41 Diperbarui: 28 Maret 2021   12:08 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain pengumpulan informasi, tidak kalah penting adalah tata cara penangkapan. Ada tata cara menangkap target di tempat umum dan ramai atau ditempat gelap atau pada target sedang sakit keras atau ditempat khusus yang sulit dijangkau. 

Penangkapan di tempat umum/ ramai misalnya, Polisi perlum membuntuti orang yang akan ditangkap. Setelah sampai ditempat yang sepi baru dilakukan penangkapan. Apabila cara tersebut tidak mungkin dilakukan (khawatir target kabur), penangkapan harus dilakukan secara cepat dengan menyergapnya tanpa membahayakan atau menimbulkan kepanikan khalayak ramai masyarakat.

Jujur saja, selama ini ada kebingungan masyarakat tentang hak-hak  mereka ketika dihadapkan pada penggerebekan polisi. Selain itu apa dan bagaimana menyikapi Polisi yang menggerebek agar tidak merasa diintimidasi berdasarkan kondisi apapun.

Petugas tidak diizinkan untuk mengintimidasi siapa pun dan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka termasuk jika salah sasaran atau salah prosedur dalam penggerebekan, penahanan maupun salah dalam pengumpulan informasi.

Diharapkan Polisi merefresh kembali hakekat dan panduan dalam UU No.8 tahun 1998 di atas serta SOP yang berlaku pada setiap Polda atau dibawahnya agar benar-benar melekat di kalbu setiap petugas penyidik atau penyelidik.

abanggeutanyo


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun