Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyidik Berbasis Promoter Cegah Polisi Salah Gerebek

28 Maret 2021   04:41 Diperbarui: 28 Maret 2021   12:08 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi peristiwa salah tangkap atau salah gerebek Polisi di seluruh Indonesia sangat kecil jumlahnya dibanding sejumlah besar keberhasilan, artinya tingkat keberhasilan atau dapat dibuktikan sangat jauh lebih banyak, termasuk berhasil menangkap anggotanya sendiri (oknum Polisi) sedang berpesta Sabu di Bima, Labuhan Batu bahkan Kapolsek Astanaanyar bersama 11 anggotanya di Jawa Barat.

Meski demikian sekecil apapun kesalahan dalam penggerebekan atau penangkapan adalah pelanggaran HAM baik yang menimpa pada warga sipil maupun pada aparatur negara.

Polisi berhak memasuki rumah atau ruangan Anda karena berbagai alasan, mulai dari pencarian narkoba hingga pelanggaran ketertiban umum namun musti tetap menjunjung tinggi SOP penggerebekan, penangkapan, penahahanan dan lainnya yang diatur dalam UU nomor 98 Tahun 1981.

Tampaknya dilematis, satu sisi Polisi mendapat kewenangan melakukan penggerebakan atau penangkapan, di sisi lain Polisi dihadapkan pada tantangan bagaimana agar tidak terjadi salah tangkap atau salah grebek walau sekecil apapun. Tapi penulis yakin ini lebih tepat sebagai tantangan, bukan dilematis.

Untuk itu Polisi musti kembali mencerna filosofi "Promoter" yang diperkenalkan mantan Kapolri Tito Karnavian demi mewujudkan penegakan hukum yang objektif, akuntabel dan transparan. 

Tiga matra (Profesional, Modern dan Terpercaya) itu sesungguhnya sudah ada dalam UU nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.


Bagaimana menangkap atau menggeledah dengan Surat Tugas atau tidak ada Surat Tugas (Tangkap Tangan) serta penahanan telah jelas diatur dalam Bab V dari pasal 16 hingga pasal 49. 

Tidak bermaksud mengajari "bebek berenang" Polisi pasti mempunyai teknik intelijen pengumpulan informasi, data dan target yang memenuhi standard Promoter, misalnya berikut ini:

Pro: Data dan informasi yang terkumpul adalah informasi up to date yang dikelola secara profesional. 

Mo : Data dan Informasi apapun tentang target dikelola atau diolah melalui perangkat yang modern. Maaf, peranan "penjual" bakso atau ketoprak melakukan penyamaran tanpa alat modern dapat berisiko besar yaitu salah target.

Ter : Sejumlah data dan informasi yang akan dieksekusi itu adalah informasi A1, siap meluncur dengan Surat Perintah ataupun dengan Tertangkap Tangan (Tanpa Surat Perintah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun