Selain pengumpulan informasi, tidak kalah penting adalah tata cara penangkapan. Ada tata cara menangkap target di tempat umum dan ramai atau ditempat gelap atau pada target sedang sakit keras atau ditempat khusus yang sulit dijangkau.
Penangkapan di tempat umum/ ramai misalnya, Polisi perlum membuntuti orang yang akan ditangkap. Setelah sampai ditempat yang sepi baru dilakukan penangkapan. Apabila cara tersebut tidak mungkin dilakukan (khawatir target kabur), penangkapan harus dilakukan secara cepat dengan menyergapnya tanpa membahayakan atau menimbulkan kepanikan khalayak ramai masyarakat.
Jujur saja, selama ini ada kebingungan masyarakat tentang hak-hak mereka ketika dihadapkan pada penggerebekan polisi. Selain itu apa dan bagaimana menyikapi Polisi yang menggerebek agar tidak merasa diintimidasi berdasarkan kondisi apapun.
Petugas tidak diizinkan untuk mengintimidasi siapa pun dan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka termasuk jika salah sasaran atau salah prosedur dalam penggerebekan, penahanan maupun salah dalam pengumpulan informasi.
Diharapkan Polisi merefresh kembali hakekat dan panduan dalam UU No.8 tahun 1998 di atas serta SOP yang berlaku pada setiap Polda atau dibawahnya agar benar-benar melekat di kalbu setiap petugas penyidik atau penyelidik.
abanggeutanyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H