Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hengkang dari Ruang Pengadilan, Contempt of Court ala HRS?

17 Maret 2021   01:28 Diperbarui: 17 Maret 2021   01:46 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizieq Shihab. Gambar : Tigapilarnews.com

Apa yang telah dipertontonkan HRS dan kuasa hukumnya memaksakan kehendaknya dengan perbuatan walk out sama saja dengan merendahkan kehormatan pengadilaan di tanah air atau biasa disebut dengan Contempt of Court.

Meskipun beberapa opsi dan interupsi dilakukan Munarman dkk terkait hak HRS (seperti meminta sidang TIDAK digelar secara virtual dan diskriminatif) tidak dipenuhi Hakim seyogyanya tidak memaksakan haknya apalagi dengan mengangkangi peraturan PMK sebagai mana disebutkan di atas.

Di sejumlah negara lain Contempt of Court (CoC) adalah upaya tidak patuh atau tidak hormat terhadap Pengadilan dan Aparaturnya. Tindakan tersebut dianggap sebagai gangguan terhadap jalannya fungsi pengadilan. 

Meskipun prosedur untuk memutuskan mereka bersalah atau dihukum berbeda dengan prosedur untuk kejahatan biasa tapi para Hakim di sejumlah negara punya kekuatan hukum dapat menjatuhkan hukuman terhadap siapapun yang melakukan penghinaan di pengadilan. Hukuman itu bisa dibebaskan JIKA tersangka menyetujui (koperatif) pada sidang berikutnya.

Sejumlah negara lain mungkin menyebut nama berbeda dan hukuman berbeda tetapi pada umumnya menetapkan tindakan berkategori CoC adalah tindakan menghina pengadilan.

Menurut sebuah jurnal berjudul "Law Commission Consultation Paper No 209 CONTEMPT OF COURT Summary for non-specialists" yang dapat di download di sini mempresisi bentuk-bentuk tindakan berkategori CoC di Inggris dan Wales, salah satu diantaranya adalah : "Creating a disturbance elsewhere (such as in the corridor outside the courtroom) so that the court hearing is disturbed." (kurang lebih : menimbulkan gangguan di tempat lain (seperti di koridor di luar ruang sidang) sehingga menganggu jalannya persidangan).

Ahh.. mungkin itu hanya pemahaman di luar negeri, ini kan Indonesia. Ternyata pemahamannya juga tidak jauh berbeda.

Konotasi merendahkan Pengadilan dan Hakim (CoC) sesungguhnya mengacu pada terminologi yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu tindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku dan sikap atau ucapan yang dapat merendahan, merongrong kewibawaan dan martabad badan peradilan."

Kompas.com edisi 2/8/2019 menulis pendapat mantan Wakil Mahkamah Agung, Sunarto. Menurutnya pengertian Contempt of Court itu mempunyai makna yang absurd karena masyarakat keliru mengartikannya. Yang direndahkan itu BUKAN badan pengadilannya tetapi justru KEADILAN itu sendiri.

"Sesungguhnya dalam contempt of court, keadilan itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim," ujar Sunarto seraya menambahkan ketentuan tentang contempt of court telah ditetapkan dalam beberapa pasal KUHP.

Tetapi ancaman contempt of court kini jadi samar-samar akibat hak kebebasan mengeluarkan pendapat, transparansi dan kontrol yudisial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun