Tetapi Pinangki lupa evaluasi, bahwa hak tersebut telah "disembelih" oleh sebuah aturan baru yang menetapkan pimpinan KPK tidak berhak lagi menjadi Penuntut Umum dan Penyidik berdasarkan UU nomor 19/2019. Dalam pasal 23 ayat (3) menyebutkan pimpinan KPK adalah sebagai Pejabat negara saja.
Perkara beda persepsi tentang latar belakang hukum Djoko Tjandra (pidana atau perdata) sepantasnya tidaklah membuat Pinangki diam-diam menjalankan pendekatan ke sarang gerombolan bandit mirip adegan dalam serial 32 novel "mission impossible" wanita detektif fiksional ala penulis Patricia Wenworth (edisi terakhir 1928) karena berbagai poisisi dan kondisi disebutkan di atas.
Kini, Pinangki tidak bisa menangkis dengan aneka alibi dibalik maksud dan tujuannya bertemu berulang kali sang "Maestro" Bank Bali.
Sebagus apapun maksud dan tujuan dalam sejumlah rentetan "the Mission Impossible" Pinangki faktanya adalah ada seorang Jaksa karier, istri seorang petwira menengah Polisi ternyata bekerja untuk kepentingan Djoko Tjandra, seharusnya bekerja untuk Kejaksaan Republik Indonesia.
Perkara Djoko Tjandra bukan persoalan sepele, selain telah menyita waktu dan energi banyak dan sangat lama juga telah memakan "korban" di pihak Kepolisian yang dengan tegas telah menghukum anggotanya setingkat Brigjen, bukan sekadar mengehentikan jabatannya.
Oleh karenanya sepantasnya Kejagung mengambil tindakan lebih tegas pada anggotanya agar tidak ada yang coba-coba berperan ganda untuk hal-hal yang tidak seimbang atau tidak sekelas. Yang satu untuk kepentingan negara sedangkan satu lagi kepentingan gerombolan bandit atau pelaku kejahatan.
Gaji dan tunjangan Jaksa sudah berlimpah ruah. Karir sedang menanjak. Posisi karir suami pun dalam proses mengkilat. Tetapi Pinangki mencari jati dirinya sendiri hingga tak kuasa menghentikan obsesinya mirip detektif berperan ganda.
Pinangki Sirnamalasari telah membalikkan semua keindahan disebutkan di atas seperti sirna kembali. Akankah "detektif" Pinangki akan membuka rahasia (jika ada) pimpinannya terlibat? Mari kita nantikan perkembangannya.
abanggeutanyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H