Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Siapa Mafia E-KTP?

12 Desember 2018   15:44 Diperbarui: 14 Desember 2018   20:31 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: jabarekspres.com

Pengertian Mafia berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal), sedangkan pemafiaan/pe*ma*fi*a*an/ n urusan atau segala sesuatu yang bertalian dengan mafia.

Berdasarkan pengertian tersebut dan dikaitkan dengan persoalan "Kelangkaan" blanko E-KTP yang terdengar dan terjadi bahkan terlihat di sebagian kalangan masyarakat sudah bukan rahasia umum lagi mari kita lihat siapakah pelaku (aktor) penyebab ribet bin ruwet mengurus E-KTP sejak mulai diluncurkan sebelum 2011 lalu? 

Di dalam masyarakat ada kelompok yang hingga kini BELUM memiliki E-KTP karena beberapa faktor berikut:

  1. Belum mengurus surat pindah
  2. Belum urus Kartu Keluarga
  3. Belum urus E-KTP
  4. Sudah urus E-KTP tapi belum juga keluar / terbit KTP-nya

Manakah alasan paling banyak terjadi? Tidak ada tolok ukur berupa data angka dan prosentase hasil survey tentang hal itu. Akan tetapi berdasarkan alasan yang penulis lihat, dengar dan terima penyebab paling utama adalah karena faktor terakhir, yaitu: Sudah urus tapi belum juga keluar. Sebagian mengatakan baru keluar setelah 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan dan ada yang hampir setahun. (Pengecualian KTP bagi siswa tamatan SLTA pada umumnya prosesnya sudah cepat).

Jika faktor yang ke 4  sebagai paling penyebabnya maka perlu dicari apa alasannya. Dengan kata lain apa alasan atas terjadinya peristiwa sejumlah orang telah mengurus KTP tapi belum mendapatkan KTP mereka hingga saat ini.

Jika merujuk pada pengertian mafia di atas berarti ada sekelompok orang dalam perkumpulan rahasia yang bergerak dibidang kejahatan (kriminal) yang tugasnya meliputi:

  1. Memproduksi blanko E-KTP dengan cara tidak resmi atau ilegal
  2. Menimbun/ menyimpan blanko E-KTP secara ilegal
  3. Mengeluarkan peredaran blanko E-KTP secara ilegal
  4. Mencetak E-KTP dengan tarif khusus menggunakan blanko E-KTP ilegal
  5. Merencanakan, Mengawasi  Mengkoordinir dan Mengontrol ke Empat kegiatan di atas (juga dianggap ilegal)

Siapakah mereka?

Apakah mereka yang mencetak E-KTP duplikat dengan harga per lembar E-KTP Rp 200.000 dan harga blankonya reproduksi (daur ulang) hingga Rp 500.000 sebagaimana dilaporkan Kompasiana.com di Sini termasuk dalam katagori mafia?

Apakah mereka yang memperbaiki KTP rusak (masih aktif) dengan KTP repro termasuk dalam katagori Mafia?

Apakah penjual balnko E-KTP di belanja online termasuk dalam katagori Mafia?

Menurut hemat penulis, profesi yang menyediakan jasa membenahi atau memperbaiki KTP rusak dari bahan repro BUKAN katagori mafia, kecuali ia menggunakan bahan blanko E-KTP yang disuplai oleh mafia dalam 4 kelompok disebutkan di atas. 

Pengumpul E-KTP bekas, penadah E-KTP bekas, Penjual E-KTP bekas layaknya pengumpul bekas kartu telepon tidak masuk dalam katagori mafia.

Hanya saja perlu diantsipasi adalah kelompok mafia yang memanfaatkan celah di dalam pengecualian tersebut, yakni mafia yang mendapat suplai blanko E-KTP asli tapi berprofesi sebagai penyedia jasa blanko E-KTP (mengaku repro) lalu berprofesi sebagai pencetak E-KTP asli dengan tarif-tarif ekslusif.

Di negeri yang rentan terhadap pemalsuan apapun ini,  siapa dapat mencegah aksi berjamaah mafia tersebut (khususnya dalam topik E-KTP ini).

Jika kita melenceng sedikit dari topik ini, lihat saja bagaimana mafia berjamaah mampu mencetak uang lembaran Rp100.000,- emisi 1999 dicetak di Australia saat diperkenalkan pertama sekali berbahan Polimer (katanya)  paling kuat sehingga tidak dapat dipalsukan. 

Kenyataannya? Mengutip sumber poskotanews/2014, Gubernur BI dan Menteri Keuangan pada masanya mengakui SBY memang benar Indonesia pernah mencetak uang di Australia pada tahun 1999, yang mencetaknya, NPA (Note Printing Australia), organisasi itu berada di naungan Bank Central Australia. Uang yang dicetak 550 juta lembar dengan pecahan Rp100 ribu. 

Belakangan 8 tahun berselang baru timbul kecurigaan adanya cetakan ganda dilakukan Australia sehingga BI akhirnya  pada 2007 "memutuskan" kerjasama dengan NPA setelah "kenyang" mencetak uang nominal Rp100.000. (tribunnews.com  dan poskotanews.com/2014)  dan masih banyak sumber lainnya.

Dalam kasus hampir sama (E-KTP pun bisa jadi -sekali lagi bisa jadi alias mungkin) blanko E-KTP dicetak sedemikian rupa dan cara distribusinya dilaksanakan dengan mekanisme disebutkan di atas, apalagi berkali-kali kita dibuat terpana dan terperangah ditemukannya E-KTP tercecer di mana-mana berkarung-karung sementara jutaan warga masih menanti hari berganti hari, berbilang minggu berulang bulan hampir setahun.. Amboooiii hanya mendapatkan secuil kalimat "sabar boss.....blanko E-KTP sedang habis.." 

Mata melotot, pikiran melayang mulut seakan terkunci rapat menahan sesak nafas di dada karena sudah berkali-kali datang ke kantor (Dukcapil atau Camat) meninggalkan tugas dan kewajiban lainnya hanya menghasilkan kalimat dengan nada serupa dengan kunjungan sebelumnya.

Di sisi lain ditemukan juga blanko E-KTP diperjual belikan melalui media online sebagaimana dilaporkan Kompas.com di sini

Alamakjaaaaang... kenapa ada orang mampu memperlihatkan kepongahannya sangat mudah mendapatkan barang antik dan langka itu bagi sebagian orang yang tengah berkutat antara harapan dan keputusasaan terhadap barang yang diberi nama E-KTP tersebut.

Lalu apa yang dapat dilakukan di negeri serba dapat dipalsukan ini?

Jawabannya adalah berpulang kepada tugas dan tanggung jawab masing-masing dari aparatur desa hingga negara, dari pengusaha kakap rakyat biasa dan jelata seperti penulis. 

Pada posisi sebagai rakyat jelata seperti saya penulis hanya mampu menyuarakan isi hati warga melalui ketikan (bukan tinta lagi kecuali diprint hehehehe) melalui menulis, melalui blog kroyokan nan gratis agar mampu membuka mata hati bahwa warga masih jutaan belum memiliki E-KTP untuk mengurus berbagai keperluan, sementara E-KTP nya langka dengan alasan kesannya mengada-ada.

Mengapa mengada-ada, karena sejumlah fakta di atas memperlihatkan betapa bodohnya kita semua dipermainkan secara vulgar oleh mafioso-mafioso itu. Menurut informasi Kompas dan CNN Indonesia, masih  ada 10 - 11  juta warga Indonesia BELUM dapat E-KTP, sehingga terganggu mengurus apapun terkait hak dan kewajibannya sebagai rakyat Indonesia.

Mari bergegas.. bantu warga kita lebih jelas dan lebih nyata sesuai kapasitas masing-masing dalam mengatasi persoalan E-KTP ini.

Salam Kompasiana

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun