Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Salahnya Menikah dengan Sepupu?

16 Maret 2016   01:33 Diperbarui: 18 Juli 2020   11:17 9515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari sisi pandangan agama lain penulis tidak mengetahui apakah dibolehkan apa tidak menikah dengan sepupu? Hanya saja sedikit gambaran yang penulis dapatkan dari agama.denpasarkota.go.id bahwa dalam agama Hindu pernikahan dengan sepupu diperboleh apabila Tri Saksi (Dewa Saksi, Butha Saksi dan Manusa Saksi)  menyetujui, mengetahui, dan tidak berkeberatan, maka perkawinan dengan sepupu dapat dilaksanakan secara sah.

UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan juga telah menggaris bawahi dengan terang benderang masalah pernikahan atau perkawinan. Di dalam Pasal 8, UU No. 1 Tahun 1974  disebutkan : Perkawinan dilarang antara dua orang yang memiliki kondisi berikut ini :

  • Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas
  • Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
  • Berhubungan semenda, yaitu mertua,anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri
  • Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan 
  • Bberhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang
  • Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Dari uraian di atas, jelas bahwa perkawinan yang masih dalam garis keturunan atau dengan keluarga yang masih mempunyai ikatan darah adalah DILARANG alias TIDAK BOLEH..!

Adakah diantara pembaca budiman sedang dilema menikah dengan sepupu? Dunia sangat luas, kita tidak mengetahui pasangan kita ternyata berasal dari sepupu turunan ke tiga bahkan dari turunan ke empat. Jadi menikah dengan sepupu (selama memenuhi syarat dan ketentuan) tidak jadi masalah, bukan?

Yang jadi masalah adalah pernikahan diluar ketentuan di atas, misalnya malah kawin dengan sejenis, gay, Lesbian atau segudang hobi aneh-aneh yang diperjuangkan oleh kaum berselera LGBT Pedofilia, homo, incest dan hewan dengan alasan demokrasi atau dalil yang mengada-ada padahal membingungkan.

Bingung bercampur stres kini juga dialami sebagian warga AS yang dilarang oleh UU negara bagiannya untuk kawin dengan sepupu mereka, ironisnya malah diizinkan kawin dengan sesama jenis, heheheee..

abanggeutanyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun