Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepolisian RI Belum Mau Berubah seperti Harapan Rakyat

24 Oktober 2015   08:51 Diperbarui: 24 Oktober 2015   11:22 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenyataan diatas adalah perangai kotor para petinggi Kepolisian RI yang menunjukkan bahwa Kepolisian RI belum mau melakukan reformasi total dan yang disaksikan masyarakat adalah hanya reformasi bohong-bohongan di Kepolisian RI.

Terbukti sampai saat ini, Kepolisian RI tidak menampakkan adanya sebuah perubahan yang signifikan sebangaimana harapan seluruh rakyat Indonesia kepada Kepolisian RI. Dalam hal penetapan tersangka terhadap Ibu Tri Rismaharini di Surabaya, antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jatim ada keterlambatan atau pembusukan penetapan tersangka yaitu surat Polda Jatim SPDP No. B/415/V/15/Reskrim dari Polda Jatim tertanggal 28 Mei 2015 baru diterima Kejati tanggal 30 September 2015 dilakukan pengumumannya oleh Kejati Jatim pada tanggal 23 Oktober 2015.

Publik mendapatkan berita yang sangat mengejutkan, bahwa Walikota Surabaya yang sangat terkenal itu ditetapkan oleh Kapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim sebagai tersangka atas penyalah gunaan wewenang jabatan. Ada kelucuan yang bisa kita nilai sebagai Lembaga Kepolisian RI cq. Kapolda Jatim melakukan tugas secara ecek-ecek bermain-main Irjen Anton Setiadji mengatakan : "Yang bersangkutan belum pernah diperiksa." Keterangan lebih lengkap lagi disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwoono yang mengatakan: "Saya belum dapat konfirmasi dari penyidiknya (reserse)," kata Kombes RPA Yuwono saat dihubungi wartawan Kompas, Jumat (23/10/2015). "Lebih jelasnya tanyakan ke Kejati Jatim, saya belum dapat konfirmasinya," sambungnya. Kompas.com (24/10/2015). Ini merupakan kesalahan yang paling fatal dari Kepolisian RI cq. Kapolda Jatim.

Polda Jawa Timur (Jatim) akan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus sengketa Pasar Turi. Sebelumnya beredar kabar jika mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka dalam kasus itu. Direskrimum Polda Jatim, Kombes Wibowo menjelaskan dikeluarkannya SP3 karena penyidik menyimpulkan kasus sengketa Pasar Turi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan."SP3 itu akan kita keluarkan setelah gelar (perkara) terakhir pada 25 Oktober 2015, lalu SP3 akan kita sampaikan ke Kejakgung dalam waktu sehari sesudah SP3 itu terbit," katanya.

Masih beginikah cara kerja dan cara pengungkapan Kepolisian RI atas sesuatu kasus ? Bisa saja Kepolisian RI dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas seorang Walikota Surabaya mejelang Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Kita sepakat untuk memeriksa jajaran Kapolda Jatim dan jajaran Kejati Jatim dalam kasus ini, agar kedepan tidak terjadi hal yang sefatal dan sekonyol bodoh seperti ini. (Abah Pitung)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun