Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepolisian RI Belum Mau Berubah seperti Harapan Rakyat

24 Oktober 2015   08:51 Diperbarui: 24 Oktober 2015   11:22 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyidik dari KPK akan memeriksa perwira polisi yang diduga pernah mengirimkan uang kepada Budi. “Ada tiga saksi yang dipanggil untuk tersangka BG,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, 19 Januari 2015. (Baca juga: Buntut Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa 2 Jenderal.)

Mereka adalah widyaiswara utama di Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu; Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo; dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat Komisaris Besar Ibnu Isticha. Namun hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan. (Baca juga: Diperiksa KPK untuk Budi Gunawan, Syahtria Capek.)

Budi Gunawan mengatakan dalam berbagai kesempatan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu sudah dipertanggungjawabkan. “Badan Reserse Kriminal Polri sudah menindaklanjutinya pada Juni 2010 dengan mengirim surat ke PPATK, sudah clear,” ujar Budi. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya.)

Ia juga menyatakan harta itu sudah dijelaskan di dalam laporan harta kekayaan secara transparan. “Maksud kami baik, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Berikut ini daftar sebagian setoran yang diduga mengalir ke rekening Budi Gunawan yang dituangkan pada Tempo.co.id :

1. Inspektur Jenderal Firman Gani (Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur)
21 Juni 2004: Rp 2,5 miliar
1 Juli 2004: Rp 2 miliar
11 Juli 2004: Rp 1 miliar

Firman Gani wafat dua tahun lalu. Widya Suraannisa, putri sulung Firman Gani, meminta ayahnya tak dikaitkan-kaitkan. “Semasa hidup, beliau tak pernah bercerita soal itu,” katanya, pekan lalu. (Baca: Irjen purn Firman Gani Tutup Usia.)

2. Herry Prastowo (Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur)
4 Januari dan 22 Mei 2006: Rp 300 juta.

Herry belum merespons panggilan dan pesan singkat dari Tempo.

3. Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu (Bekas Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara dan widyaiswara utama di Sekolah Pimpinan Polri)
Agustus 2004-Maret 2006: Rp 1,5 miliar (13 kali)

Belum lagi BG melakukan pemalsuan KTP sebagai dokumen negara dan hasil investigasi Majalah Tempo edisi 25 Januari 2015, dalam membuka rekening di BCA dan BNI Warung Buncit pada tanggal 5 September 2008 untuk menyimpan aliran dana suap mutasi jabatan dan perlindungan pelaku criminal, bahwa Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu. KTP yang dipalsukan BG, nama yang digunakan adalah “Gunawan” tanpa pakai Budi dan tanpa mencantumkan pekerjaan BG. Pada KTP palsu tersebut dituliskan alamat Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17A Rt.10 Rw.02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Hebatnya, yang menyetor juga dengan nama Gunawan inilah yang dipakai oleh BG untuk menyetorkan uang sebesar Rp. 5 Milyar pada kedua rekening baru tersebut atas nama Gunawan. Pada KTP palsu Budi Gunawan itu, foto yang dipakai adalah pas foto Budi Gunawan sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun