Mohon tunggu...
AbahAsep
AbahAsep Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bunga Pinjaman Fintech P to P Lebih dari 100 Persen Per Bulan

2 Juli 2018   23:05 Diperbarui: 3 Juli 2018   09:54 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan,    dalam rancangan aturan sebelumnya,  OJK menyebut kalau tingkat suku bunga yang dibolehkan adalah tujuh kali lipat dari BI 7-day Repo Rate per tahun, yang saat ini berkisar di angka 5,25 % (data terbaru 2 July )

INI ADA APA ???    bukan kah seharus nya Negara  melindungi segenap tumpah darah,  tapi kenapa OJK malah melindungi pemilik Modal

Wajar bila saya meramal,  suatu saat akan melihat Petinggi OJK memakai Rompi Orange KPK,  karena diduga ada kongkalingkong dibalik pencoretan batas bunga maksimum..

(silahkan pihak OJK menggunakan Hak jawab atas tuduhan saya,  karena saya kebetulan adalah Insinyur Perminyakan  ITB,  bukan ahli perbankan,  jadi saya kurang mengerti tentang detail suku Bunga)

=======

Berikut,  bunga besar yang tidak manusiawi yang dikenakan Fintech peer to peer yang tanpa aturan :

(Dok. Pribadi)
(Dok. Pribadi)
ini didapat dari nasabag Pinjamyuk,  

Peminjam hanya menerima Rp. 1.000.000,-   tetapi harus mengembalikan Rp. 2.260.000,-  (pokok, bunga dan denda),  

jadi bunga dan denda sebesar Rp. 1.160.000 untuk pinjaman yang hanya sebesar Rp. 1.000.000, dalam tempo pinjaman 30 hari.

Berarti bunga dan denda sebesar 116% per bulan ......   BIADAB !!!

Contoh ke dua :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun