Mohon tunggu...
AbahAsep
AbahAsep Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bunga Pinjaman Fintech P to P Lebih dari 100 Persen Per Bulan

2 Juli 2018   23:05 Diperbarui: 3 Juli 2018   09:54 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiba tiba semakin tertarik mempelajari mahuk baru bernama Fintech (Financial Technology),  

Kehadiran nya membuat Pemerintah gagap menyikapi,  sehingga terjadi saling lempar tanggung jawab,  siapa yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan Regulasi tentang Fintech,  terutama tentang pembatasan suku bunga Fintech.

Bayangkan,  selevel Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso hanya bisa menyindir bahwa Fintech adalah Rentenir Digital,  tanpa bisa berbuat banyak,  sedangkan OJK adalah sebuah OTORITAS tunggal yang mengatur semua urusan yang berhubungan dengan Jasa  keuangan Apakah Rakyat akan dikorbankan demi coba coba ?

Rakyat kok dijadikan Kelinci Percobaan .. 

Berikut adalah Keanehan sikap dari OJK :  

Dalam peraturan OJK yang mengatur Fintech, dalam pasal 7,  OJK mewajibkan Penyelenggara Fintech Daftar dan mengajukan Izin

OJK mewajibkan Fintech daftar tetapi,  OJK melarang Penyelenggara Fintech  mencantumkan logo OJK :

(OJK (Dok. Pribadi)
(OJK (Dok. Pribadi)
Apakah ini upaya OJK untuk cuci tangan bila terjadi masalah dalam pelaksanaan Fintech ?

Kami hanya menduga,  Silahkan diklarifikasi .

Keanehan Berikutnya :

Dalam aturan resmi yang dirilis OJK  tidak menyebutkan batas bunga yang dibolehkan dalam bisnis P2P Lending. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun