Mohon tunggu...
AbahAsep
AbahAsep Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bunga Pinjaman Fintech P to P Lebih dari 100 Persen Per Bulan

2 Juli 2018   23:05 Diperbarui: 3 Juli 2018   09:54 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiba tiba semakin tertarik mempelajari mahuk baru bernama Fintech (Financial Technology),  

Kehadiran nya membuat Pemerintah gagap menyikapi,  sehingga terjadi saling lempar tanggung jawab,  siapa yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan Regulasi tentang Fintech,  terutama tentang pembatasan suku bunga Fintech.

Bayangkan,  selevel Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso hanya bisa menyindir bahwa Fintech adalah Rentenir Digital,  tanpa bisa berbuat banyak,  sedangkan OJK adalah sebuah OTORITAS tunggal yang mengatur semua urusan yang berhubungan dengan Jasa  keuangan Apakah Rakyat akan dikorbankan demi coba coba ?

Rakyat kok dijadikan Kelinci Percobaan .. 

Berikut adalah Keanehan sikap dari OJK :  

Dalam peraturan OJK yang mengatur Fintech, dalam pasal 7,  OJK mewajibkan Penyelenggara Fintech Daftar dan mengajukan Izin

OJK mewajibkan Fintech daftar tetapi,  OJK melarang Penyelenggara Fintech  mencantumkan logo OJK :

(OJK (Dok. Pribadi)
(OJK (Dok. Pribadi)
Apakah ini upaya OJK untuk cuci tangan bila terjadi masalah dalam pelaksanaan Fintech ?

Kami hanya menduga,  Silahkan diklarifikasi .

Keanehan Berikutnya :

Dalam aturan resmi yang dirilis OJK  tidak menyebutkan batas bunga yang dibolehkan dalam bisnis P2P Lending. 

Sedangkan,    dalam rancangan aturan sebelumnya,  OJK menyebut kalau tingkat suku bunga yang dibolehkan adalah tujuh kali lipat dari BI 7-day Repo Rate per tahun, yang saat ini berkisar di angka 5,25 % (data terbaru 2 July )

INI ADA APA ???    bukan kah seharus nya Negara  melindungi segenap tumpah darah,  tapi kenapa OJK malah melindungi pemilik Modal

Wajar bila saya meramal,  suatu saat akan melihat Petinggi OJK memakai Rompi Orange KPK,  karena diduga ada kongkalingkong dibalik pencoretan batas bunga maksimum..

(silahkan pihak OJK menggunakan Hak jawab atas tuduhan saya,  karena saya kebetulan adalah Insinyur Perminyakan  ITB,  bukan ahli perbankan,  jadi saya kurang mengerti tentang detail suku Bunga)

=======

Berikut,  bunga besar yang tidak manusiawi yang dikenakan Fintech peer to peer yang tanpa aturan :

(Dok. Pribadi)
(Dok. Pribadi)
ini didapat dari nasabag Pinjamyuk,  

Peminjam hanya menerima Rp. 1.000.000,-   tetapi harus mengembalikan Rp. 2.260.000,-  (pokok, bunga dan denda),  

jadi bunga dan denda sebesar Rp. 1.160.000 untuk pinjaman yang hanya sebesar Rp. 1.000.000, dalam tempo pinjaman 30 hari.

Berarti bunga dan denda sebesar 116% per bulan ......   BIADAB !!!

Contoh ke dua :

(Dok. Pribadi)
(Dok. Pribadi)
Ini data untuk Fintech RupiahPlus:  

Pinjaman Rp. 1.500.000,  harus mengembalikan sebesar Rp. 2.466.000 dalam jangka waktu pinjaman 14 hari, 

berarti  : 

bunga  2.466.000 - 1.500.000  = 966.000

tenor : 14 hari

bunga per 14 hari  = (966.000/1.500.000) X 100 %  = 64.4% / 14 hari

Bunga per bulan = (31/14) X 64.4%  =  142.6 % per bulan 

SAYA MAU TANYA KE OJK :  

Ada apa ini,  

ADA APA ??  

Sehingga di Negara Pancasila kok diijinkan pinjaman dengan bunga 142.6% per bulan ??

Ada apa dengan OJK  ??

Apakah kami  harus menunggu petinggi OJK menggunakan Rompi Orange KPK,  baru saya tahu jawaban nya ..

Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Karawang,  2 July 2018

Abah Asep

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun