Kriteria dimaksud, antara lain kasus yang melibatkan pengambil keputusan terhadap sebuah kebijakan atau regulasi, melibatkan aparat penegak hukum, berdampak luas terhadap kepentingan nasipnal, dan kejahatan sindikasi, sistemik dan terorganisir.
Sejak tahun 2011, dalam penentuan arah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, selalu berpedoman pada perencanaan strategis jangka panjang yang telah ditetapkan KPK. Panduan ini lebih dikenal dengan istilah road map KPK.
Durasi yang ditetapkan dalam penggalan waktu perencanaan strategis ini dimulai sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2023.
Ada 3 (tiga) fase waktu beserta fokus area penanganan yang dijabarkan dalam road map KPK 2011-2023 dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Fase I (2011-2015), fokus KPK diarahkan pada penanganan kasus grand corruption dan penguatan aparat penegak hukum, perbaikan sektor strategis terkait kepentingan nasional, pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN), penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat (CSO) yang paham integritas, dan terakhir persiapan fraud control.
Kemudian pada Fase II (2015-2019), fokusnya sama seperti fokus pada fase I, namun lebih diarahkan pada aspek implementasi.
Khususnya implementasi fraud control, dan aksi SIN. Sementara itu pada fase III (2019-2023), fokus utamanya bukan pada penanganan grand corruption semata, namun lebih pada pengoptimalan penanganan sektor strategis khususnya menyangkut kepentingan nasional, optimalisasi SIN, serta penanganan fraud yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Merujuk pada road map KPK diatas, untuk 2 (dua) fase yang sudah dilewati dalam perjalanan hingga saat ini, publik dikenalkan pada istilah Sistem Integritas Nasional (SIN). Yaitu sebuah sistem yang berlaku secara nasional dalam rangka pemberantasan korupsi secara terintegrasi yang melibatkan partisipasi semua pilar penting bangsa ini.
Analogi sederhana tentang apa itu Sistem Integritas Nasional (SIN), tepatnya tergambar dalam contoh sebuah bangunan rumah.
SIN terdiri dari 3 bagian utama, yaitu pondasi, pilar/tiang penyangga, dan atap. Pondasi, sebagai bagian yang menjadi dasar untuk memperkokoh bangunan, terdiri dari sistem politik, sosial ekonomi, dan budaya.
Sementara itu pilar, yang membuat bangunan dapat berdiri tegak, berisikan 14 tiang penyangga, yang terdiri dari badan/lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, layanan publik, BI/OJK, penegak hukum, penyelenggara pemilu (KPU), komisi ombudsman, badan audit, KPK, partai politik, media massa, masyarakat madani, dan dunia usaha. Dan bagian yang terakhir adalah atap, yang merupakan hasil akhir yang akan dicapai, yaitu integritas nasional.