Mohon tunggu...
Aaron Simanjuntak
Aaron Simanjuntak Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang Belajar Menulis Dengan Baik...

"Ekspresikan dirimu seperti orang biasa, tetapi berpikirlah seperti orang bijak. Berpikirlah seperti orang bijak, tetapi bicaralah seperti orang kebanyakan.” 

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Independensi KPK: Semua Pegawainya Jadi PNS dan PPPK

19 Agustus 2020   00:35 Diperbarui: 19 Agustus 2020   00:41 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gedung KPK (sumber: kompas.com)

Kriteria dimaksud, antara lain kasus yang melibatkan pengambil keputusan terhadap sebuah kebijakan atau regulasi, melibatkan aparat penegak hukum, berdampak luas terhadap kepentingan nasipnal, dan kejahatan sindikasi, sistemik dan terorganisir.

Sejak tahun 2011, dalam penentuan arah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, selalu berpedoman pada perencanaan strategis jangka panjang yang telah ditetapkan KPK. Panduan ini lebih dikenal dengan istilah road map KPK.

Durasi yang ditetapkan dalam penggalan waktu perencanaan strategis ini dimulai sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2023.

Ada 3 (tiga) fase waktu beserta fokus area penanganan yang dijabarkan dalam road map KPK 2011-2023 dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Fase I (2011-2015), fokus KPK diarahkan pada penanganan kasus grand corruption dan penguatan aparat penegak hukum, perbaikan sektor strategis terkait kepentingan nasional, pembangunan pondasi Sistem Integritas Nasional (SIN), penguatan sistem politik berintegritas dan masyarakat (CSO) yang paham integritas, dan terakhir persiapan fraud control.

Kemudian pada Fase II (2015-2019), fokusnya sama seperti fokus pada fase I, namun lebih diarahkan pada aspek implementasi.

Khususnya implementasi fraud control, dan aksi SIN. Sementara itu pada fase III (2019-2023), fokus utamanya bukan pada  penanganan grand corruption semata, namun lebih pada pengoptimalan penanganan sektor strategis khususnya menyangkut kepentingan nasional, optimalisasi SIN, serta penanganan fraud yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Merujuk pada road map KPK diatas, untuk 2 (dua) fase yang sudah dilewati dalam perjalanan hingga saat ini, publik dikenalkan pada istilah Sistem Integritas Nasional (SIN). Yaitu sebuah sistem yang berlaku secara nasional dalam rangka pemberantasan korupsi secara terintegrasi yang melibatkan partisipasi semua pilar penting bangsa ini.

Analogi sederhana tentang apa itu Sistem Integritas Nasional (SIN), tepatnya tergambar dalam contoh sebuah bangunan rumah.

SIN terdiri dari 3 bagian utama, yaitu pondasi, pilar/tiang penyangga, dan atap. Pondasi, sebagai bagian yang menjadi dasar untuk memperkokoh bangunan, terdiri dari sistem politik, sosial ekonomi, dan budaya.

Sementara itu pilar, yang membuat bangunan dapat berdiri tegak, berisikan 14 tiang penyangga, yang terdiri dari badan/lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, layanan publik, BI/OJK, penegak hukum, penyelenggara pemilu (KPU), komisi ombudsman, badan audit, KPK, partai politik, media massa, masyarakat madani, dan dunia usaha. Dan bagian yang terakhir adalah atap, yang merupakan hasil akhir yang akan dicapai, yaitu integritas nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun