Mohon tunggu...
Aaron Simanjuntak
Aaron Simanjuntak Mohon Tunggu... Lainnya - Sedang Belajar Menulis Dengan Baik...

"Ekspresikan dirimu seperti orang biasa, tetapi berpikirlah seperti orang bijak. Berpikirlah seperti orang bijak, tetapi bicaralah seperti orang kebanyakan.” 

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Independensi KPK: Semua Pegawainya Jadi PNS dan PPPK

19 Agustus 2020   00:35 Diperbarui: 19 Agustus 2020   00:41 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara praktis, independensi merujuk pada situasi atau keadaan bebas pengaruh yang tidak dikendalikan dan dipengaruhi pihak lain. Independensi juga akan berujung pada tingkat objektivitas yang sangat tinggi ketika melakukan sebuah penilaian.

Sejauh mana KPK mampu independen melakukan upaya pemberantasan korupsi, dalam peran gandanya, tentunya merupakan tantangan yang sangat berat bagi KPK disaat ini.

Ekspektasi publik pada KPK, saat muncul pertama sekali menjadi lembaga negara yang mampu mengakselerasi pemberantasan korupsi sangatlah tinggi. KPK dianggap sebagai motor utama penggerak pemberantasan korupsi pada semua bidang.

Persepsi ini muncul, sebab publik menganggap lembaga KPK sebagai  lembaga independen yang terpisah dari rumpun legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Berbeda dengan situasi saat ini, dimana KPK dimasukkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, KPK tentunya potensial kehilangan kemampuannya dalam mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi. Sebab terikat dengan ketentuan-ketentuan yang membatasi kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara, ketika bersinggungan dengan rumpun kekuasaan lainnya seperti legislatif dan yudikatif. Bagaimana mungkin, seorang Aparatur Sipil Negara yang berasal dari rumpun eksekutif dapat melakukan koreksi terhadap aparat penegak hukum dari rumpun yudikatif, maupun wakil rakyat dari rumpun legislatif.

Inilah hal yang mungkin dapat menjadi kendala dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi jika dihubungkan dengan fokus KPK dalam fase III saat ini (2019-2023), yang utamanya diarahkan pada  penanganan fraud yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sepertinya tidak logis, jika penanganan fraud yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dilaksanakan oleh pihak yang termasuk dalam salah satu fungsi penyelenggara negara. Sulit rasanya publik menerima logika diatas, dan hanya waktulah yang akan memberikan jawaban terhadap dilema independensi KPK saat ini. Selamat atas pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan PPPK/P3K.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun