Secara praktis, independensi merujuk pada situasi atau keadaan bebas pengaruh yang tidak dikendalikan dan dipengaruhi pihak lain. Independensi juga akan berujung pada tingkat objektivitas yang sangat tinggi ketika melakukan sebuah penilaian.
Sejauh mana KPK mampu independen melakukan upaya pemberantasan korupsi, dalam peran gandanya, tentunya merupakan tantangan yang sangat berat bagi KPK disaat ini.
Ekspektasi publik pada KPK, saat muncul pertama sekali menjadi lembaga negara yang mampu mengakselerasi pemberantasan korupsi sangatlah tinggi. KPK dianggap sebagai motor utama penggerak pemberantasan korupsi pada semua bidang.
Persepsi ini muncul, sebab publik menganggap lembaga KPK sebagai lembaga independen yang terpisah dari rumpun legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Berbeda dengan situasi saat ini, dimana KPK dimasukkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif, KPK tentunya potensial kehilangan kemampuannya dalam mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi. Sebab terikat dengan ketentuan-ketentuan yang membatasi kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara, ketika bersinggungan dengan rumpun kekuasaan lainnya seperti legislatif dan yudikatif. Bagaimana mungkin, seorang Aparatur Sipil Negara yang berasal dari rumpun eksekutif dapat melakukan koreksi terhadap aparat penegak hukum dari rumpun yudikatif, maupun wakil rakyat dari rumpun legislatif.
Inilah hal yang mungkin dapat menjadi kendala dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi jika dihubungkan dengan fokus KPK dalam fase III saat ini (2019-2023), yang utamanya diarahkan pada penanganan fraud yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sepertinya tidak logis, jika penanganan fraud yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dilaksanakan oleh pihak yang termasuk dalam salah satu fungsi penyelenggara negara. Sulit rasanya publik menerima logika diatas, dan hanya waktulah yang akan memberikan jawaban terhadap dilema independensi KPK saat ini. Selamat atas pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan PPPK/P3K.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H