Mohon tunggu...
aan ituaku
aan ituaku Mohon Tunggu... -

saya seorang guru yang ingin selalu berburu dan berguru ilmu, dan sebisa mungkin berbagi dengan apa yang saya miliki. selagi hidup berbagilah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PNS dilarang baca!

18 Desember 2010   22:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:36 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Kementerian Keuangan,

2. Badan Pemeriksa Keuangan,

3. Mahkamah Agung.

Instansi lain yang mengantre, namun belum disetujui adalah

1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,

2. Kementerian PPN/Bappenas,

3. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

4. Kementerian Hukum dan HAM,

5. Kejaksaan Agung.

Yang Swasta JANGAN KALAH bikin rmunerasi sendiri dari mana uangnya? Dari….pada, daripada ssst…jadi anak tiri gak usah ikut-ikut ha…ha..

KENAIKAN GAJI TIDAK MENJAMIN HILANGNYA KORUPSI DAN NAIKNYA KINERJA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun