Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mata Sosial: Energi Baru Terbarukan Peluang Besar untuk Pemanfaatan Limbah Jadi Energi Ramah Lingkungan

8 Juni 2022   18:36 Diperbarui: 8 Juni 2022   18:38 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

EBT atau Energi Baru terbarukan adalah sebuah terobosan baru dan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan.

salah satunya sering kita dengar istilah BIOMASSA, Biomassa ini adalah salah satu jenis energi baru terbarukan, dimana dalam Biomassa ini mengandung senyawa organik yang berasal dari alam sekitaran kita.

Misalkan Biomassa ini bisa diolah dari limbah, pertanian, atau sampah organik.

Ada beberapa jenis Biomassa jika dilihat dari kelompoknya. Ada yang masuk kepada  biomassa kayu, dan ada juga yang termasuk kepada  biomassa bukan kayu serta  biomassa sekunder.

Nah, jika berbicara limbah yang bisa diolah menjadi sumber energi atau Biomassa seperti  limbah pertanian, Limbah Kebun, Limbah kehutanan, Limbah Organik, ini sangat berpeluang sekali pemanfaatannya dari limbah sekitar kita.

Biomassa ini mempunyai sifat dan kekuatan mekanis yang berbeda-beda. Sifat Fisik, Sifat Kimia dan Kadar air pada Biomassa sangat beragam dan berbeda-beda.

Penerapan Biomassa harus sesuai dan tepat dengan pemanfaatannya, karena memang sangat rumit dalam energi termal yang mengaplikasikan transformasi teknologi  biomassa.

Tingkat kerumitannya pun beragam dan sesuai pada tingkat pemanfaatannya misal  dalam proses gasifikasi.

banyak penjelasan bahwa karakteristik utama biomassa ini yang berkaitan dengan analisis proksimat, analisis ultimat, temperatur abu fusi, sifat mempan gerus, dan indeks pengembangan seperti yang dirilis Wikipedia.

Masih dilansir dari Wikipedia Biomassa tersusun dari berbagai macam senyawa organik. Sebagian besar biomassa tersusun dari karbohidrat, lemak, dan protein. Sisanya merupakan mineral yang tersusun dari natrium, fosfor, kalsium, dan besi. Senyawa utama yang membentuk biomassa adalah selulosa, hemiselulosa, dan lignin. Ketiga senyawa ini merupakan pembentuk dinding sel pada tanaman.  Biomassa dapat digunakan sebagai bahan bakar secara langsung atau melalui proses pembriketan. Selain itu, biomassa juga digunakan sebagai bahan bakar penghasil energi listrik.

EBT juga sebagai terobosan pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan Energi

Dilansir dari ebtke.esdm.go.id Saat ini Pemerintah tengah mengupayakan adanya terobosan pemanfaatan biomassa guna mengurangi peran batubara yang masih dominan secara nasional dan mendorong capaian target bauran EBT pada tahun 2025.

Dijelaskan dalam artikel itu, bahwa  ingga akhir tahun 2019, bauran EBT mencapai 9,15% dimana 6,2% berasal dari PLT EBT dan 2,95% berasal dari BBN (biodiesel).

Untuk  sementara pada tahun 2025 nanti digambarkan bauran EBT ditargetkan 23% dimana PLT EBT ditargetkan memberikan porsi bauran sebesar 13%-15%, PLT Bioenergi 2%-5%, dan BBN 2%-3%.

"Pengembangan biomassa yang akan dioptimalkan antara lain bersumber dari sampah dan pelet biomassa dari tanaman energi. Kita akan upayakan juga untuk bisa melakukan co-firing dengan biomassa pada pembangkit di PLTU dan mudah-mudahan bisa kita kejar target paling tidak 1-3% di tahun 2025," seperti dikutip dari ebtke.esdm.go.id.

Selain itu Febby menguraikan rencana strategis pengembangan percepatan biomassa sebagai sumber energi berkelanjutan antara lain:

1. Memperbaiki tata kelola pengusahaan bioenergi termasuk revisi Peraturan terkait Pembelian Tenaga Listrik dari Energi Terbarukan.

2. Mendorong peningkatan kapasitas PLT Biomassa (project pipeline) dengan memastikan komitmen pihak-pihak terkait dalam pengembangan PLT Biomasa sesuai RUPTL.

3. Mendorong pembangkit Captive Power untuk menjual kelebihan listrik pada PT PLN (Persero) dengan skema Excess Power.

4. Melakukan co-firing pelet Biomassa pada existing PLTU.

5. Pengembangan PLT Biomassa skala kecil untuk Wilayah Indonesia bagian timur dan 3T secara massif.

6. Pengembangan hutan tanaman energi dan pemanfaatan lahan-lahan sub optimal untuk biomassa melalui kerja sama dengan KLHK, K/L terkait dan Pemda.

7. Mendorong penggunaan limbah agro industri termasuk re-planting perkebunan sawit untuk pembangkit listrik.

8. Mendorong produksi dan pengembangan pellet biomassa dan RDF yang bersumber dari sampah dan limbah biomassa untuk energi.

Nah dari  8 Poin ini, Mata Sosial berharap bahwa Energi Baru Terbarukan bisa menjadi peluang besar untuk pemanfaatan limbah jadi energi ramah lingkungan. Selain itu tentunya dengan konsep EBT ini bisa mengurangi berbagai kerusakan bumi diakibatkan banyak faktor dari pengolahan dan pemanfaatan energi.

Pembangkit listrik ini dalam penggunaan BIOMASSA gencar dilakukan oleh pemerintah

Sering kita dengar PLTBm atau Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa ini adalah gencar dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Seperti yang dikatakan Menteri Bambang, ada tiga konsep dalam PLTBm ini. Yang pertama yaitu, PLTBm menyediakan energi listrik untuk daerah yang sama sekali belum teraliri listrik.

Kedua, PLTBm menjadi salah satu upaya pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), khususnya tenaga biomassa yang masih belum banyak dikembangkan.

Ketiga bahwa Pembangunan PLTBm ini menunjukkan negara hadir di setiap titik wilayah NKRI.

Hal ini disampaikan oleh  Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada saat itu Peresmian Tiga Unit Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai 17/9/2019 lalu seperti di muat di maritim.go.id.

tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Berdasarkan informasi dari Kajian Skema Dana Energi Terbarukan Sebagi Insentif Percepatan Pemanfaatan Energi Terbarukan yang di rilis di Kemenkeu.go.id

Dilatarbelakangi Indonesia yang memiliki target untuk penggunaan energi Baruan atau yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Bahwa dari KEN itu mengamanatkan optimalisasi bauran energi primer dengan peran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, sepanjang keekonomiannya dipenuhi.

Selanjutnya EBT ini diperjelas atau diperinci  dalam Peraturan Presiden 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Lalu, berapa persen Kontribusi sektor ketenagalistrikan (pembangkit listrik) dari RUEN tersebut?

Dijelaskan dalam artikel itu adalah sebesar 75% - atau setara dengan 45,2 GW -- sedangkan sektor bahan bakar sebesar 25%. Kondisi bauran energi terbarukan pada akhir 2017, dari seluruh sektor baru mencapai 7%, sedangkan di sektor ketenagalistrikan mencapai 12,15%.

Hal ini adalah merupakan komitmen Indonesia untuk turut serta dalam upaya mitigasi perubahan iklim yang diatur oleh UU No. 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The UN Framework Convention on Climate Change adalah untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri (unconditional) atau 41% jika ada kerjasama internasional (conditional) dari kondisi tanpa aksi pada tahun 2030.

Mata Sosial Berharap EBT Bisa Jadi Solusi Energi Yang Ramah Lingkungan

Hemat saya (Mata Sosial) ini perlu untuk terus diterapkan dalam percepatan pemanfaatan Energi baru terbarukan, dengan kita menggunakan energi-energi yang ramah lingkungan bisa menyelamatkan bumi.

Artinya apa? Jika semua berangsur kepada konsep ramah lingkungan itu otamatis kita sedang menyelematkan bumi dari segala efek polusi dan lain sebagainya yang mengakibatkan bumi tidak sehat seperti cuaca tidak menentu dan lain sebagainya.

Ya, segala sesuatu yang ramah lingkungan, kami sangat mendukung sekali tentunya.

*dari berbagai sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun